Eks Rektor UNRI Terima 111 Mahasiswa Titipan, KPK: Jadi Fakta Hukum

Fakta persidangan akan ditindaklanjuti

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memastikan temuan fakta persidangan ihwal praktik ilegal titipan mahasiswa terjadi di Universitas Riau (UNRI) menjadi fakta hukum.

Fakta persidangan dimaksud yaitu, pengakuan eks Rektor UNRI Prof Aras Mulyadi mengakomodir atau menerima 111 calon mahasiswa melalui kuota Afirmasi via jalur SMMPTN (Mandiri) 2022. Itu sebagaimana mencuat dalam kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/2/2023).

"Semua fakta persidangan akan ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa dengan mengkonfirmasi kepada para saksi lainnya, termasuk para terdakwa," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada IDN Times, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Bak Unila, Praktik Ilegal Titipan Mahasiswa Baru juga Terjadi di UNRI 

1. Fakta hukum jadi langkah penuntut umum menuangkan surat tututan

Eks Rektor UNRI Terima 111 Mahasiswa Titipan, KPK: Jadi Fakta HukumEks Rektor UNRI Prof Aras Mulyadi pasca diperiksa dalam sidang suap Rektor Unila Karomani Cs di PM Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/2/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut disampaikan Ali, fakta hukum tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan langkah lembaga antirasuah dalam menyikapi pengakuan pria juga menjabat sebagai Ketua SMMPTN 2022 BKS PTN wilayah Barat tersebut.

Termasuk, sikap penuntut umum dalam menuangkan surat tuntutan bagi tiga terdakwa eks Rektor Unila Prof Karomani, eks Warek I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

"Iya akan diuraikan menjadi fakta hukum dalam surat tuntutan, bila saling bersesuaian antara fakta persidangan tersebut," imbuh dia.

2. Isyaratkan penyelidikan di UNRI

Eks Rektor UNRI Terima 111 Mahasiswa Titipan, KPK: Jadi Fakta HukumSumber Gambar : bapsi.unri.ac.id

Terkait kemungkinan bakal dilakukan penyelidikan lebih jauh atas temuan fakta persidangan titipan mahasiswa di UNRI, Ali Fikri turut mengisyaratkan hal tersebut bisa saja terjadi sebagaimana pada kasus Unila.

"Silakan ikuti proses persidangannya (terdakwa Karomani Cs) yang tentunya terbuka untuk umum," ucap dia.

3. Eks rektor UNRI enggan ladenin pertanyaan awak media

Eks Rektor UNRI Terima 111 Mahasiswa Titipan, KPK: Jadi Fakta HukumProf Aras Muliyadi saat bersaksi di perkara PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/2/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan fakta persidangan, Prof Aras mengamini turut menerapkan pola penitipan mahasiswa baru serupa layaknya eks Rektor Unila Prof Karomani yaitu, memanfaatkan kuoat Afirmasi jalur seleksi mandiri.

Dari 111 nama mahasiswa titipan, diakui 92 nama di antaranya berhasil lulus alias diterima masuk UNRI. Pascapersidangan pemeriksaan saksi, Prof Aras memilih enggan berkomentar kepada awak media ihwal ratusan nama mahasiswa titipan tersebut.

"Kan ada di rekaman tadi (dalam persidangan," katanya.

Irit komentar juga serupa dilayangkan sang mantan rektor, saat ditanya kesiapan bila kemudian hari tim KPK menindaklanjuti persoalan titipan mahasiswa UNRI. "No comment, no comment," tandas dia.

Baca Juga: KPK Berpeluang Tindak Praktik 111 Mahasiswa Titipan Universitas Riau 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya