Detik-detik AKP Andri Gustami Jalani Sidang Eksepsi Didampingi Istri

Keduanya berbincang kecil berpegang tangan sebelum sidang

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menjalani sidang eksepsi keterlibatan kasus jaringan narkotika internasional Fredy Pratama didampingi sang istri di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (30/10/2023).

Terdakwa AKP Andri Gustami diketahui memiliki seorang istri atas nama Febri Gustami. Keduanya resmi menikahi 14  November 2015 lalu.

Pantauan IDN Times, Andri Gustami berpakaian kemaja putih lengan panjang dibalut rompi tahan lengkap dengan kopiah hitam, duduk berdampingan dengan sang istri Febri Gustami mengenakan kemeja panjang cokelat dan hijab hitam di kursi pengujung sidang Ruang Cakra PN Tanjungkarang.

Keduanya nampak berbincang kecil dan saling berpegangan tangan. Itu sebelum akhirnya AKP Andri Gustami dipanggil majelis hakim pimpinan Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan, untuk memulai sidang eksepsi sekitar pukul 13.45 WIB.

Kedatangan Febri Gustami diketahui bukan cuma kali ini, namun sebelumnya turut hadir mendampingi sang suami saat melakoni sidang perdana agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU di pengadilan setempat, Senin (27/10/2023).

Baca Juga: AKP Andri Kecewa Tak Diberi Penghargaan, Kapolda: Dia Tidak Ikhlas

1. JPU bakal berikan tanggapan atas nota keberatan AKP Andri Gustami

Detik-detik AKP Andri Gustami Jalani Sidang Eksepsi Didampingi IstriSidang eksepsi terdakwa AKP Andri Gustami, eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan terlibat kasus narkotika Fredy Pratama, Senin (30/10/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam proses persidangan eksepsi tersebut, terdakwa AKP Andri Gustami melalui penasihat hukumnya Zulfikar Alibutho menyatakan, dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, dan kurang jelas hingga memohon mejelis hakim harus menyatakan batal demi hukum.

Menanggapi nota keberatan itu, JPU Kejari Bandar Lampung, Eka Aftarini menyatakan kepada majelis hakim bakal menanggapi eksepsi terdakwa pada agenda sidang pekan depan.

"Kami akan menanggapi eksepsi penasihat hukum terdakwa. Kami minta waktu satu minggu ke depan Yang Mulia," jawabnya atas pertanyaan majelis terhadap eksepsi terdakwa AKP Andri Gustami.

2. Agendakan sidang selanjutnya Kamis, 2 November 2023

Detik-detik AKP Andri Gustami Jalani Sidang Eksepsi Didampingi IstriSidang eksepsi terdakwa AKP Andri Gustami, eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan terlibat kasus narkotika Fredy Pratama, Senin (30/10/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Mendengar permintaan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan meminta kepada Penuntut Umum mempercepat penyusunan tanggapan eksepsi terdakwa AKP Andri Gustami.

"Inikan cuma tanggapan jaksa saja, jadi tidak perlu lama-lama. Saya minta sidang kembali digelar hari Kamis tanggal 2 November 2023," ucap hakim Lingga Setiawan.

Pascamemutuskan tanggal agenda selanjutnya, hakim Lingga menunda persidangan dan kemudian akan dilanjutkan kembali, Kamis (2/11/2023) mendatang, dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi dari penasihat hukum Andri Gustami.

3. Usai sidang AKP Andri Gustami digiring ke ruang tahanan, istrinya pergi tinggalkan area pengadilan

Detik-detik AKP Andri Gustami Jalani Sidang Eksepsi Didampingi IstriIstri terdakwa AKP Andri Gustami, Febri Gustami saat hadiri sidang perdana sang suami di PN Tanjungkarang, Senin (23/10/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari pengamatan IDN Times, usai melaksanakan sidang eksepsi dan diminta majelis hakim meninggal ruang sidang, AKP Andri Gustami langsung digiring pengawal tahanan Kejari Bandar Lampung ke ruang tahanan PN Tanjungkarang dan memilih enggan meladeni ceceran pertanyaan awak media meliputi disidang.

Sementara sang istri Febri Gustami bersama tim penasihat hukum suaminya juga demikian langsung keluar dari ruang sidang, guna menuju kendaraannya terparkir area pengadilan setempat.

Baca Juga: Terdakwa Eks Kasatresnarkoba Lamsel Nilai Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya