Terdakwa Eks Kasatresnarkoba Lamsel Nilai Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

Sebut tidak cermat, lengkap dan kurang jelas

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak lengkap dan kurang jelas hingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Penolakan itu disampaikan melalui penasihat hukum Zulfikar Alibutho pada sidang eksepsi AKP Andri Gustami atas kasus keterlibatannya dalam jaringan narkotika internasional Fredy Pratama di PN Tanjungkarang, Senin (30/10/2023).

"Bahwa berdasarkan dari titik pijak dan sudut pandang kami, kami berpendapat bahwa surat dakwaan Nomor: REG. PERK. PDM- 358/TJKAR/10/2023 adalah tidak cermat, tidak lengkap, dan kurang jelas sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," ujarnya saat membacakan nota keberatan sang klien.

Baca Juga: Terima Upah Rp1,34 Miliar, AKP Andri Gustami Beli dan Modifikasi Mobil

1. Dakwaan tidak menjelaskan peran terdakwa

Terdakwa Eks Kasatresnarkoba Lamsel Nilai Dakwaan JPU Batal Demi HukumSidang eksepsi terdakwa AKP Andri Gustami, eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan terlibat kasus narkotika Fredy Pratama, Senin (30/10/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Alibutho menjelaskan, dalam rangkaian peristiwa tindak pidana telah diuraikan dalam sidang dakwaan, Senin pekan lalu tidak ada kejelasan mengenai peran terdakwa Andri Gustami, apakah selaku pihak menawarkan untuk dijual, ataukah pihak menjual, dan pihak membeli.

Termasuk kemungkinan AKP Andri Gustami sebagai pihak yang menjadi perantara dalam jual beli, pihak yang menukar, pihak menyerahkan, ataukah pihak menerima dalam peristiwa peredaran narkotika milik Ferdy Pratama tersebut.

"Ini sebagaimana yang dimaksud saudara Penuntut Umum, dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia tentang Narkotika tersebut," pungkasnya dihadapan majelis hakim.

2. Pertanyaan pengawalan 150 Kg sabu

Terdakwa Eks Kasatresnarkoba Lamsel Nilai Dakwaan JPU Batal Demi HukumSidang eksepsi terdakwa AKP Andri Gustami, eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan terlibat kasus narkotika Fredy Pratama, Senin (30/10/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ihwal alasan penolakan lainnya, Alibutho melanjutkan, dalam surat dakwaan halaman 4 telah dibacakan minggu lalu, diuraikan terdakwa mengawal pengiriman narkotika milik sindikat Fredy Pratama sebanyak 8 kali, dengan penghitungan telah meloloskan total 150 Kg sabu.

Kendati demikian, dalam surat dakwaan itu tidak diuraikan dan tidak dijelaskan dengan lengkap, telah terjadi peristiwa penangkapan terhadap narkotika dikatakan dikawal oleh terdakwa AKP Andri Gustami.

"Tentu saja ini menimbulkan keheranan bagi kita semua yakni, dari mana saudara JPU bisa menyimpulkan bahwa berat narkotika yang dikawal oleh terdakwa itu benar seberat total kurang lebih 150 Kg," imbuh dia.

3. Keberadaan narkotika perlu dibuktikan

Terdakwa Eks Kasatresnarkoba Lamsel Nilai Dakwaan JPU Batal Demi HukumSidang eksepsi terdakwa AKP Andri Gustami, eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan terlibat kasus narkotika Fredy Pratama, Senin (30/10/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Alibutho menilai, keberadaan narkotika selain perlu dibuktikan untuk menentukan jumlah kebenaran berat total narkotika dituduhkan kepada terdakwa AKP Andri Gustami, namun juga mutlak harus menjadi bukti dalam peristiwa tindak pidana narkotika.

"Sebagaimana disyaratkan oleh seluruh pasal-pasal Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keberadaan narkotika sebagai benda berwujud dan harus dihadirkan dalam setiap persidangan kejahatan narkotika," ucapnya.

Menurut dia, berat narkotika adalah wujud nyata, oleh karena itu beratnya hanya bisa diketahui dengan menimbang secara nyata dengan tidak mereka-reka. "Sekali lagi surat dakwaan, tidak lengkap diceritakan adanya penangkapan narkotikanya. Pertanyaan besarnya, bagaimana cara menghitung berat narkotikanya. Ini menyangkut masa depan terdakwa dan keluarga," sambung Alibutho.

4. Memohon majelis menerima eksepsi

Terdakwa Eks Kasatresnarkoba Lamsel Nilai Dakwaan JPU Batal Demi HukumSidang eksepsi terdakwa AKP Andri Gustami, eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan terlibat kasus narkotika Fredy Pratama, Senin (30/10/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan uraian tersebut, Alibutho mewakili terdakwa AKP Andri Gustami memohon kepada majelis hakim bertugas mengadili perkara ini, agar dapat menerima eksepsi sang klien.

"Kami mohon, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Nomor : REG. PERK. PDM-358/TJKAR/10/2023 dinyatakan batal demi hukum," tandasnya.

Baca Juga: AKP Andri Kecewa Tak Diberi Penghargaan, Kapolda: Dia Tidak Ikhlas

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya