Cemarkan Nama Baik, Wanita Lampung Laporkan Akun Facebook Emak-emak

Sebelumnya telah dilayangkan peringatan berupa somasi

Bandar Lampung, IDN Times - Ibu rumah tangga warga Kelurahan Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Yudia Wati melaporkan pemilik akun medsos Facebook atas nama Ernida Sari ke Mapolda Lampung. Akun tersebut diduga telah memposting video dianggap telah mencemarkan nama baik pelapor.

Laporan polisi sesuai Nomor: LP/B/1233/XI/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 7 November 2022, telah ditandatangani KA Siaga II SPKT Polda Lampung, Kompol Arsis.

"Ini tindak lanjut tegur kami, terkait penyiaran video di medsos Facebook terlapor Ernida Sari. Ia jelas telah menyerang kehormatan, pencemaran nama baik hingga menimbulkan kerugian bagi klien kami," ujar Penasihat Hukum Pelapor, Muhammad Nasrullah saat dimintai keterangan, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Polda Lampung Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Urea 8,7 Ton

1. Terlapor tak ada iktikad baik

Cemarkan Nama Baik, Wanita Lampung Laporkan Akun Facebook Emak-emakvalmontgomeryil41.org

Sang penasihat hukum melanjutkan, pihaknya melayangkan laporan polisi lantaran pemilik akun tidak memperlihatkan iktikad baik kepada keluarga pelapor. Sebelumnya telah dilayangkan peringatan berupa somasi. Namun teguran itu seakan diacuhkan pihak terlapor.

"Kami sudah beriktikad baik tapi terlapor tidak ada iktikad baiknya, maka kami laporkan Ernida Sari cs. Termasuk ada salah satu oknum dibelakangnya akan kami minta proses juga," imbuh Nasrul sapaan akrabnya.

Terkait potongan video dimaksud, Nasrul menjelaskan, postingan pada akun Ernida Sari tersebut bernarasikan kalimat-kalimat tidak pantas hingga memperlihatkan wajah pelapor. "Jadi begitu muncul video itu, otomatis menimbulkan kesan negatif yang mengakibatkan pelapor merasa malu," sambung dia.

2. Persangkaan pelanggan Undang-Undang ITE

Cemarkan Nama Baik, Wanita Lampung Laporkan Akun Facebook Emak-emakPenasehat Hukum Muhammad Nasrullah mendampingi pelapor Yudia Wati, melaporkan pemilik akun medsos Facebook atas nama Ernida Sari ke Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Narsul mengungkapkan, pihaknya mempersangkakan terlapor Ernida Sari tentang peristiwa pidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat (3).

Selain itu, pihaknya turut melampirkan barang bukti berupa screenshoot dan potongan video hingga 2 saksi dalam laporan kepolisian tersebut.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara, kami akan kawal perkara ini dan berharap kepolisian bisa profesional, menindak jelas pihak bersalah serta cepat menindaklanjuti laporan ini," ungkap dia.

3. Terdapat unsur pemerasan

Cemarkan Nama Baik, Wanita Lampung Laporkan Akun Facebook Emak-emakmarketingland.com

Dalam laporan ini, kakak pelapor Antoni (43) menambahkan, sang adik turut mengalami kerugian materil akibat dugaan tindakan pemerasan telah dilakukan pihak-pihak terlapor saat proses perdamaian. Alhasil, pelapor sempat diminta menyerahkan 1 unit handphone hingga 1 unit sepeda motor.

"Ini sebenarnya keributan ibu-ibu antara adik saya dengan tetangganya. Sempat ada damai, tapi ada bahasanya mengintimidasi dan memeras adik saya," ungkapnya.

4. Polisi mulai dalami laporan

Cemarkan Nama Baik, Wanita Lampung Laporkan Akun Facebook Emak-emakMapolda Lampung berada di Jl. Terusan Ryacudu, Kelurahan Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kasubdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan pihaknya telah menerima laporan kepolisian tersebut. Lebih lanjut, penyidik masih akan mendalami dugaan pelanggaran dalam laporan tersebut.

"Benar sudah kami terima. Kemarin, laporan sudah langsung digelar oleh anggota kami," tandas mantan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung tersebut.

Baca Juga: KPK Lelang Tanah dan Bangunan Eks Bupati Lampung Utara, Cek di Sini!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya