Catatan Kelam Kasus Kekerasan Anak di Lampung, 3 Tahun Tren Meningkat!

Penyebab faktor ekonomi hingga gadget

Bandar Lampung, IDN Times - Kasus kekerasan melibatkan anak-anak masih menjadi permasalahan serius di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Beragam, mulai dari kejahatan eksploitasi hingga seksualacapkali ditemukan di kota berjuluk Tapis Berseri tersebut.

Pertengahan Februari lalu, satu kasus kekerasan anak sempat mendapat perhatian publik dialami MNR (10), bocah asal Kecamatan Telukbetung Selatan. Ia mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari sang ibu kandung berupa pemukulan hingga luka sayatan silet, serta tindakan eksploitasi menjadi juru parkir di minimarket

Kasus menimpa MNR diketahui hanya segelintir kekerasan menimpa anak-anak di Bandar Lampung. Pasalnya, berdasarkan pendataan pelaporan masyarakat dihimpun Komnas Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung diketahui cenderung terus meningkat 50 persen dalam kurun waktu tiga tahun terakhir atau 2020-2022.

Diketahui sepanjang 2020 total 26 pelaporan kasus anak; 2021 total 34 kasus; 2022 22 pelaporan kasus diterima per 18 Juli. Rinciannya, pencabulan terhadap anak 30 kasus; penelantaran anak 3 kasus; sengketa anak 15 kasus; kekerasan fisik anak 11 kasus; sektor pendidikan 21 pelaporan; dan anak bermasalah dengan hukum (ABH) dipicu pelaporan lakalantas dan pencabulan 2 kasus.

Lalu bagaimana penanganan perlindungan anak-anak di Lampung? Berikut IDN Times bagikan beragam sudut pandang perspektif aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah, dalam rangka menyambut Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli 2022 mendatang.

1. Ibu silet anak divonis 14 bulan penjara

Catatan Kelam Kasus Kekerasan Anak di Lampung, 3 Tahun Tren Meningkat!Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang ibu rumah tangga usai tega menganiaya anak kandungnya. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengamini kasus kekerasan melibatkan anak sepanjang 2022 diterima kepolisian setempat cenderung meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, pihaknya akan terus memaksimalkan penindakan tiap temuan maupun pelaporan kasus menyangkut kejahatan terhadap anak secara maksimal hingga meja persidangan.

Seperti misalnya kasus dialami MNR, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara tahap II atau P21 kepada Kejari Bandar Lampung dan ibu korban inisal EW (46) telah menerima vonis dari PN Tanjungkarang. Untuk diketahui, hakim menjatuhkan terpidana hukuman kurungan penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, karena terbukti melakukan kekerasan terhadap MNR hingga mengakibatkan luka berat.

"Sudah tentu, tiap kasus mengancam anak kami kawal pada tindakan penegakan hukum yang tepat dan akurat, hingga diharapkan mengancam para pelaku dengan pasal maksimal sebagai efek jera pelaku-pelaku kejahatan anak lainnya," kata Dennis.

2. Pelaku kekerasan anak merupakan orang terdekat

Catatan Kelam Kasus Kekerasan Anak di Lampung, 3 Tahun Tren Meningkat!Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan pencatatan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung periode Januari-Juni 2022, Dennis mengungkapkan, kejahatan dan kekerasan menimpa anak di wilayah hukum setempat cukup beragam. Misalnya, kekerasan anak sebanyak 5 kasus, pencabutan 8 kasus, persetubuhan 4 kasus, hingga melarikan anak di bawah umur 1 kasus.

Pencatatan seluruh kasus-kasus tersebut diakui telah rampung dan diserahkan ke pihak kejaksaan, untuk disidangkan dengan capaian penanganan 85 persen. Selain itu, Dennis mengungkapkan umumnya kasus kekerasan anak dilakukan pelaku dari orang-orang terdekat korban, sehingga para orang tua diminta untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak.

"Kejadian dari hasil penyelidikan, banyak anak-anak ini menjadi korban akibat ulah satu lingkungan atau bahkan satu keluarga sendiri," ungkap Kasatreskrim.

Baca Juga: Idul Adha 2022, Ada Peternak Pilih Tak Jual Sapi karena Berisiko

3. Catatan kelam 3 tahun terakhir

Catatan Kelam Kasus Kekerasan Anak di Lampung, 3 Tahun Tren Meningkat!Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa saat dimintai keterangan awak media di rumah duka korban. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, tren kasus hukum melibatkan anak pada 2022 cenderung meningkat. Padahal, data diperoleh oleh Komnas PA Bandar Lampung baru per enam bulan pada Juli 2022.

"Lebih banyak dan trendnya semakin meningkat untuk pencabulan, kekerasan fisik, hingga sengketa anak," kata Andi, sapaan akrabnya.

Selain tiga kasus menjadi sorotan itu, kasus lain diketahui juga meningkat. Itu seperti penelantaran anak dan anak bermasalah hukum (ABH). Sementara dari data Komnas PA, pada 2020 total jumlah laporan diterima mencapai 26 laporan, di antaranya pencabulan sebanyak 9 kasus, penelantaran anak 2 kasus, sengketa anak 4 kasus, kekerasan fisik 2 kasus, dan pendidikan 9 laporan.

Kemudian di 2021, jumlah laporan yang masuk meningkat menjadi 34 laporan. Rinciannya, pencabulan sebanyak 15 kasus, penelantaran anak 1 kasus, sengketa anak 7 kasus, kekerasan fisik 3 kasus, dan pendidikan 8 laporan. Lalu di hingga 15 Juli 2022, jumlah laporan masuk ke Komnas PA Bandar Lampung mencapai 22 laporan, dengan catatan pencabulan sebanyak 6 kasus, sengketa anak 4 kasus, kekerasan fisik 6 kasus, ABH 2 kasus, dan pendidikan 4 laporan.

"Kasus-kasus melibatkan anak di Kota Bandar Lampung yang tidak terdata mungkin masih banyak. Namun jelas, ada kecenderungan mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya," tambah Andi sapaan akrabnya.

4. Penanganan proses hukum dan nonlitigasi

Catatan Kelam Kasus Kekerasan Anak di Lampung, 3 Tahun Tren Meningkat!ilustrasi kekerasan pada anak/perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Terkait penanganan kasus melibatkan pelanggaran hak-hak anak, Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung, Amsir mengatakan, pemerintah daerah berperan mendorong kasus dengan proses hukum dan nonlitigasi atau mediasi. Namun bila kasus tergolong merupakan kejahatan luar biasa, maka sudah barang tentu pelaku ditangani dengan penegakkan hukum.

Selain itu, pihaknya juga bakal memberikan pendampingan konseling psikologis bagi korban anak hingga asesmen psikologis untuk kebutuhan proses hukum bagi aparat berwajib.

"Harus disadari, selain memberikan jerat hukum kepada pelaku, maka harus diketahui pemulihan psikologis bagi anak yang menjadi korban tak kalah penting. Ini agar korban tidak mengalami guncangan psikis kedepannya," ungkap dia.

Amsar juga mengakui, kasus kekerasan dialami anak di provinsi setempat terbilang masih marak dijumpai, sehingga pihaknya terus berkoordinasi terkait penanganan dan pencegahan kasus bersama lintasan sektoral mulai dari lembaga atau instansi pemerintah hingga swasta berfokus pada anak.

"Koordinasi bukan hanya pada aparat penegak hukum, tapi termasuk dalam memberikan pelayanan kesehatan hingga kejiwaan pada korban. Ini sudah kami tekankan di 15 kabupaten/kota di Lampung," lanjutnya.

5. Penyebab peningkatan kasus

Catatan Kelam Kasus Kekerasan Anak di Lampung, 3 Tahun Tren Meningkat!Seorang anak bawah umur bersama kedua rekan lainnya di Kota Bandar Lampung resmi ditetapkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Merujuk pencatatan UPTD PPA Provinsi Lampung, Amsir menjelaskan, kasus kekerasan anak cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Seperti terjadi di 2021 tercatat mencapai 134 kasus dan periode Januari-Juni 2022 terdapat 60 kasus. Catatan itu merupakan kasus rujukan ditangani UPTD setempat.

"Kalau kita bicara di tingkat daerah-daerah, artinya se-Provinsi Lampung hingga hari ini sudah mencapai 600 kasus di semester I 2022," terangnya.

Peningkatan kasus tersebut diakui merupakan bentuk keberhasilan semua pihak, dalam mengungkap fenomena gunung es kekerasan anak di Lampung. Itu karena masyarakat kini dapat lebih terbuka dalam melaporkan tiap kasus kekerasan anak ke pihak-pihak berwajib.

"Tentunya kekerasan anak juga dipengaruhi faktor ekonomi di lingkungan korban, serta faktor penggunaan gadget yang digunakan tidak sesuai fungsinya," tandas dia.

Baca Juga: Sepak Terjang ACT di Ibu Pertiwi, Dulu Dipuja Kini Diterpa Badai 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya