Catat! Pelabuhan Bakauheni Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Nataru

Dimulai 20 Desember 2023

Intinya Sih...

  • Pelabuhan Bakauheni memberlakukan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Natal dan Tahun Baru 2023/2024.
  • Aturan tersebut akan diberlakukan mulai 20 Desember 2023 untuk penyeberangan via Pelabuhan Bakauheni dan pelabuhan lainnya, dengan tujuan meningkatkan kelancaran lalu lintas.
  • Pembatasan operasional angkutan barang meliputi mobil dengan berat lebih dari 14 ribu Kg, sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, gandengan, serta mengangkut hasil galian, tambang, hingga bahan bangunan.

Lampung Selatan, IDN Times - Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan akan memberlakukan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Pembatasan itu merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 dilakukan Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt Kakorlantas Porli Brigjend Pol Aan Suhanan dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.

"Iya, aturan ini direncanakan akan mulai diberlakukan pada 20 Desember 2023 mendatang," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin saat dimintai keterangan, Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga: Tersisa 6 DPO, Ini Daftar Buronan Kejari Bandar Lampung 2023

1. Aturan masih terus disosialisasikan

Catat! Pelabuhan Bakauheni Terapkan Pembatasan Angkutan Barang NataruPelayanan penyebaran di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. ASDP Cabang Bakauheni).

Mengacu pada keputusan bersama tersebut, Yusriandi mengatakan, aturan pembatasan operasional angkutan barang itu nantinya akan diterapkan pada penyeberangan via Pelabuhan Bakauheni. Termasuk sejumlah pelabuhan penyebaran lainnya.

"Untuk saat ini, kami masih melakukan sosialisasi-sosialisasi atas pemberlakuan aturan pembatasan tersebut," imbuhnya.

2. Berlaku bagi mobil muatan berat lebih 14 ribu Kg hingga pengangkutan hasil galian dan tambang

Catat! Pelabuhan Bakauheni Terapkan Pembatasan Angkutan Barang NataruIlustrasi truk berat. (twitter.com/PalestineRCS)

Ihwal spesifik terkait pembatasan, Yusriandi menjelaskan, kendaraan angkutan barang diberlakukan pembatasan antara lain, mobil barang dengan berat lebih dari 14 ribu Kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang mengangkut hasil galian, hasil tambang, hingga bahan bangunan.

"Pembatasan ini ditunjuk untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru, mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah baik di jalan tol maupun non tol," tuturnya.

3. Pembatasan dikecualikan bagi kendaraan pengangkut BBM sampai bahan pokok

Catat! Pelabuhan Bakauheni Terapkan Pembatasan Angkutan Barang NataruPertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel membina 140 lembaga penyalur BBM di wilayah Sumbagsel periode Januari hingga Oktober 2023. (Dok PPN Sumbagsel).

Lebih lanjut Yusriandi menyampaikan, aturan pembatasan kendaraaan angkutan barang itu dikecualikan atau tetap bisa beroperasi via penyebaran Pelabuhan Bakauheni yakni, kendaraan mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Kendati demikian, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan sejumlah ketentuan seperti diterbitkan oleh pemilik barang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang

"Keterangan pengecualian kendaraan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," tandas kapolres.

Baca Juga: Kelurahan di Balam Pasang APK Caleg, Anggota DPR: Bawaslu Harus Tegas

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya