Budi Sutomo Kumpulkan Uang Korupsi Berbalut Infaq Rp2,2 M ke Karomani

Sebagian dibelikan emas batangan senilai Rp1,4 miliar

Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo menyebut telah mengalirkan dana imbalan kelulusan mahasiswa titipan jalur mandiri 2022 berbalut infaq kepada Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani kurang lebih mencapai Rp2,2 miliar.

Keterangan itu mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Asril menanyakan saksi Budi Sutomo ihwal pengetahuannya soal aliran dana korupsi dengan keterkaitan pembiayaan pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) di Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

"Saksi mengetahui terkait gedung LNC?" tanya JPU, saat pemeriksaan saksi dalam korupsi suap PMB Unila untuk terdakwa Andi Desfiandi, di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (23/11/2022).

"Iya saya tahu?" jawab saksi Budi.

"Itu dananya dari mana, adakah dana donasi dari orang mahasiswa titipan? ucap Asril kembali.

"Ada, tapi itu memberikan infak bunyinya," timpal Budi merupakan orang kepercayaan rektor nonaktif Prof Karomani.

"Jadi, saya diperintahkan Karomani untuk mengumpulkan infaq untuk gedung LNC. Saat itu pak Karomani bilang, kalau gedung LNC butuh biaya dan permintaan itu sesudah mahasiswa itu diterima," sambung saksi.

Lebih detail, JPU kembali menanyakan soal mahasiswa titipan ditangani Budi Sutomo. "Ada salah satu orang tua mahasiswa, atas arahan Warek 4 suruh menemui saya. Jadi petunjuk pak rektor, kalau ada orang tua yang mau infaq bisa temuin warek 4," kata Budi.

Menurutnya, kala itu salah satu orang tua mahasiswa titipan bernama Tugiyono menitipkan kelulusan buah hatinya atas perintah Rektor Prof Karomani.

"Titipannya (anak Pak Tugiyono) lulus. Terus Pak Karomani bilang, tuh lulus tagih infaqnya. Waktu itu dia ngasih 250 juta," ucap saksi Budi.

Kemudian JPU Asril kembali mencecar saksi, terkait sejumlah nama-nama telah memberikan uang infaq sebagai imbalan kelulusan mahasiswa titipan untuk disektorkan ke Prof Karomani.

"Total dari Asep Sukohar 650 juta, Evi Kurniati 100 juta, Mardiana 100 juta, Herman HN 250 juta, dan Wayan 250 juta," rinci saksi. Kemudian turut terdapat uang diambil sendiri oleh saksi Rp600 juta, ini berdasarkan perintah diakui Prof Karomani.

Lebih lanjut diakui saksi Budi Sutomo uang itu seluruhnya sempat disimpan di brangkas kantornya, sebelum diserahkan ke Prof Karomani hingga pada akhirnya dibelanjakan emas batangan Rp1,4 miliar, furnitur gedung LNC Rp150 juta, dan transfer ke rekening pribadi Prof Karomani Rp250 juta.

Mendengar pengakuan itu, JPU Asril menanyakan alasan saksi ihwal pembelian emas batangan tersebut dari hasil pengumpulan uang disebut-sebut sebagai infaq.

"Jadi beli emas 1,4 miliar itu dibeli oleh tiga orang, gunanya untuk menghindari pajak gitu kata pak Karomani. Saya enggak paham juga yang lainnya bagaimana," tandas dia.

Baca Juga: Warek Unila Yulianto Akui Praktik Mahasiswa Titipan Sudah Sejak Lama

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya