Berkas Perkara Dugaan Korupsi Eks Kadis DLH Mesuji Dinyatakan Lengkap

Pelimpahan ke Kejati akan diteruskan ke Kejari Tuba

Bandar Lampung, IDN Times - Berkas perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Mesuji periode tahun anggaran 2018 - 2019 dinyatakan lengkap atau P21.

Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah melimpahkan berkas tersangka eks Kepala Dinal Lingkungan Hidup Mesuji, S Bowo Wirianto berikut barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (30/12/2021).

"Benar, tahap penyidikan sudah kami rampungkan, untuk tersangka korupsi inisial BW (S Bowo Wirianto) bersama barang bukti telah kami limpahkan kemarin ke Kajati," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi Kepala DLH Mesuji Dilimpahkan ke Kejati Lampung

1. Tersangka dan barang bukti akan kembali dilimpahkan ke Kejari Tulang Bawang

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Eks Kadis DLH Mesuji Dinyatakan LengkapDitreskrimsus Polda Lampung menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, sebagai tersangka dalam tindak pindana korupsi. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Arie mengatakan, pelimpahan tersebut telah diterima dan ditandatangani berita acara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati Lampung, atas nama Rudi Vernando.

Seiring dengan pelimpahan itu, ia juga mengungkapkan, pihak Kejati Lampung akan langsung kembali melimpahkan tersangka S Bowo Wirianto dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang.

"Keputusan penyerahan perkara ke Kejari Tulang Bawang ini sesuai locus delicti yaitu, tempat penanganan perkara seseorang sesuai lokasi tindak pidana berlangsung," terang dia.

2. Minta semua pihak menjalankan roda pemerintahan dengan bersih

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Eks Kadis DLH Mesuji Dinyatakan LengkapDirreskrimsus Polda Lampung, Arie Rachman Nafarin (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Atas penanganan perkara ini, Subdit Tipidkor Polda berharap pun berharap agar semua pihak dapat membantu dan menjalankan pemerintahan secara bersih dan bertanggungjawab.

"Tentu kami berharap agar semua instansi di Lampung bebas dari KKN, demi mengupayakan pemulihan ekonomi nasional dan daerah. Apalagi, kita masih dalam suasana COVID-19," imbuhnya.

3. Perkara kerugian Rp1,4 miliar akan segera masuk PN Tipikor Tanjungkarang

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Eks Kadis DLH Mesuji Dinyatakan LengkapPN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kasi Intel Kejari Tulang Bawang, Leonardo Adiguna juga membenarkan pelimpahan terhadap penanganan perkara diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,4 miliar tersebut.

Maka dari itu, pihak Kejari Tulang Bawang akan langsung menyelesaikan kelengkapan administrasi perkara, sebelum kasus S Bowo Wirianto dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang untuk segera menghadapi meja persidangan.

"Pelimpahan ke PN Tipikor Tanjungkarang akan segera kami jadwalkan setelah administrasi secara keseluruhan diselesaikan," tandas Leonardo.

Baca Juga: Kadis DLH Mesuji Tersangka Korupsi, Kerugian Negara hingga Rp1,4 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya