Bejat! Ayah di Pesawaran Perkosa Anak Kandung Kelas 1 SD hingga Trauma

Tersangka ancam akan bunuh korban

Pesawaran, IDN Times - Seorang ayah sampai hati memperkosa anak kandung masih kelas 1 sekolah dasar (SD). Korban mengalami rasa trauma dan kesakitan pada alat kelamin wanitanya.

Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kini telah ditetapkan tersangka itu ialah Agus Siswanto (34), warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

"Benar, saat ini tersangka AS telah diamankan dan kasus tengah ditangani Unit IV Satreskrim Polres Pesawaran," ujar Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin saat dimintai keterangan, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Sempat Buron, Kades Hanau Berak Pesawaran Korupsi Rp236 Juta Ditangkap

1. Ditangkap tanpa perlawanan

Bejat! Ayah di Pesawaran Perkosa Anak Kandung Kelas 1 SD hingga TraumaSeorang ayah sampai hati memperkosa anak kandung masih duduk di bangku kelas 1 SD hingga korban mengalami rasa trauma dan kesakitan pada alat kelamin. (Dok. Polre Pesawaran).

Terkait penangkapan tersangka, Supriyanto mengungkapkan, petugas berhasil menerima informasi tentang keberadaan AS, pascamenerima dari nenek korban langsung bergerak menyelidiki tindak pidana dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti.

Lalu kepolisian memburu dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Itu saat AS berada di Puskesmas Gedong Tataan, Selasa (13/12/2022) sekira pukul 12.30 WIB.

"Setelah ditangkap, tersangka AS kami bawa ke Mapolres Pesawaran, guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan oleh tim penyidik," ungkap kasatreskrim.

2. Ancam akan bunuh korban bila berteriak

Bejat! Ayah di Pesawaran Perkosa Anak Kandung Kelas 1 SD hingga TraumaIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, Supriyanto menjelaskan, tindak pidana pemerkosaan itu bermula saat AS meminta paksa kepada korban, agar mengikuti permintaan nafsu bejatnya, Kamis (24/11/2022) sekira pukul 08.00 WIB.

Pascakejadian, korban bercerita kepada sang ibu diduga telah dicabuli atau disetubuhi oleh ayah kandungnya. Itu dengan cara diancam akan dibunuh bila berteriak.

"Atas kejadian pemerkosan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, korban harus merasakan sakit dikemaluannya dan mengalami trauma," ucap dia.

3. Terancam penjara 15 tahun dan ditambah sepertiga hukuman

Bejat! Ayah di Pesawaran Perkosa Anak Kandung Kelas 1 SD hingga TraumaIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Supriyanto menegaskan, tersangka AS diduga telah melanggar sejumlah pasal mulai dari tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polisi juga menyita barang bukti 1 helai baju lengan panjang warna pink, 1 celana panjang pink, dan 1 helai celana dalam putih.

Ketentuan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancam maksimal 15 tahun kurungan penjara. Lalu ayat khusus menyatakan kalau tersangka merupakan wali atau orangtua, maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," tegas Kasat Reskrim.

4. LPAI Pesawaran siap kawal kasus agar pelaku dikenai hukuman maksimal

Bejat! Ayah di Pesawaran Perkosa Anak Kandung Kelas 1 SD hingga TraumaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Pesawaran, Edi Waluyo menambahkan, pihak turut mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran Polda Lampung langsung bergerak menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

"Kami akan mengawal kasus ini dan jangan sampai ada kata damai, pelaku harus diproses hukum dengan hukuman maksimal," tandasnya.

Baca Juga: Mabuk Tuak, Paman di Pesawaran Tega Ancam dan Perkosa Keponakan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya