Begini Cara Dekan Unila Akomodir Penerimaan Mahasiswa Titipan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Para dekan fakultas di Universitas Lampung (Unila) terlibat aktif menitipkan mahasiswa baru (Maba) pada proses seleksi masuk universitas. Nama-nama maba titipan itu sempat dirapatkan bersama sebelum waktu pengumuman kelulusan.
Fakta tersebut diungkap Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unila, Suripto Dwi Yuwono saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (31/1/2023).
1. Saksi akui praktik titip menitip berlangsung lama
Dalam kesaksiannya, Suripto terang-terangan mengamini praktik titip menitip calon maba di Unila tersebut sudah berlangsung sejak lama. Itu bahkan diakui telah dilakukan dirinya pribadi sejak tahun 2020.
"Saja menjadi dekan sejak 2020, karena kapasitas saya sebagai dekan karena ada kolega, karyawan dosen (Unila) menitipkan tetapi tidak memaksa lulus," ujarnya di Ruang Bagir Manan.
Lebih lanjut JPU KPK mendalami keterangan itu, kemudian jaksa menanyakan, ihwal tujuan penyerahan nama-nama para mahasiswa titipan tersebut.
"Ke panitia, karena saat rapat kelulusan jalur mandiri ya. Itu Wakil Rektor I mengundang para dekan," kata saksi Suripto.
"Kalau titipan-titipan itu, biasanya untuk menentukan kelulusannya bagaimana?," timpal JPU.
Baca Juga: 3 Pejabat Unila Kembali Jadi Saksi di Persidangan Karomani Cs
2. Diserahkan ke terdakwa Heryandi
Suripto pun menjelaskan, para nama mahasiswa titipan telah direkap tersebut diserahkan kepada terdakwa Heryandi alias Warek I Bidang Akademik Unila, dalam suatu forum rapat bersama para dekan sebelum pengumuman kelulusan.
"Dilakukan rapat, tapi tahun ini saya tidak ikut hadir karena sedang ada tugas ke luar negeri," terang saksi.
"Untuk rapat kelulusan mahasiswa titipan 2021, anda hadir?," tanya JPU.
"Hadir," singkat Suripto.
"Biasanya yang mengikuti rapat itu siapa," timpal penuntut umum.
"Pak WR I (Terdakwa Heryandi)," kata Suripto.
"Pak Rektor tidak ada?," ucap JPU.
"Tidak ada," singkat saksi.
3. Saat rapat bahas penyerahan nama mahasiswa titipan
Kemudian penuntut umum menanyakan, ihwal pembahasan rapat penyerahan sekaligus akomodir nama-nama mahasiswa titipan tersebut.
"Nama, kuota, kemudian passing grade segala macamnya," terang saksi Suripto.
"Apakah juga dibahas, mengenai titipan-titipan di tiap fakultas?," imbuh jaksa.
"Iya, kami menyerahkan dari kolega kami serahkan saja (ke Heryandi) masalah itu lulus atau tidak itu panitia," kata saksi.
4. Para dekan tak memiliki kewenangan luluskan mahasiswa titipan
Pascapenyerahan daftar mahasiswa titipan itu, Suripto menegaskan, para dekan tidak memiliki kewenangan kelulusan, karena kebijakan tersebut merupakan ranah panitia dan eks Rektor Unila Prof Karomani.
Selain itu, penuntut umum mendalami pascapengumuman kelulusan para mahasiswa titipan dimaksud. Terutama, soal penyerahan uang sebagai ucapan terima kasih kepada para dekan, Wakil Rektor I Unila Heryandi, hingga Rektor Unila Karomani.
"Saya secara langsung tidak mengetahui," dalih saksi Suripto.
"Izin Yang Mulia, membacakan BAP nomor 14. Langsung saja pak saya bacakan," kata jaksa.
"Tidak menutup kemungkinan, ada orang tua mahasiswa mengucapkan terima kasih kepada Karomani atau Heryandi, saat anaknya diterima mahasiswa tapi saya tidak mengetahui langsung," sambung penutup umum saat membaca BAP saksi Suripto
Baca Juga: Pemeriksaan Saksi Suap Unila, Terdakwa Karomani Tak Kuasa Tahan Kantuk