Bea Cukai Lampung Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Rp3,9 Miliar!

Tujuan pengiriman Pulau Sumatera

Bandar Lampung, IDN Times - Bea Cukai Bandar Lampung dan Kanwil DJBC Sumbagbar menggagalkan upaya penyelundupan 3,15 juta batang rokok ilegal. Penindakan ini diperkirakan bernilai potensi kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk Fuso tujuan pengiriman ke Sumatera.

"Penindakan 3,152 juta batang rokok ilegal ini memiliki perkiraan nilai barang 3,9 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai sebesar 2,7 miliar," ujarnya, Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga: Terlibat Duel, Tangan Pemuda Bandar Lampung Nyaris Putus Disabet Golok

1. Para pelaku pengangkut rokok ilegal telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Lampung

Bea Cukai Lampung Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Rp3,9 Miliar!Penindakan 3,152 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Bandar Lampung dan Kanwil DJBC Sumbagbar. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Seiring penindakan tersebut, Kunto menyampaikan, kegiatan patroli darat Bea Cukai di Provinsi Lampung selama Agustus telah melakukan 75 kali penindakan atas paket dikirimkan melalui perusahaan ekspedisi dan jasa titipan.

Hasilnya, petugas telah mengamankan 660 ribu batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp829 juta dan potensi kerugian negara Rp568 juta.

"Seluruh barang hasil penindakan beserta pelaku pengangkutan rokok ilegal yang ditindak, telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kunto.

2. Upaya memberantas peredaran rokok ilegal

Bea Cukai Lampung Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Rp3,9 Miliar!Penindakan 3,152 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Bandar Lampung dan Kanwil DJBC Sumbagbar. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Dikatakan Kunto, rangkaian penindakan dimaksud merupakan bentuk nyata konsistensi Bea Cukai Lampung, memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Lampung dan sekitarnya.

"Penindakan ini diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara masif, hingga dapat juga menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," tukasnya.

3. Ajak masyarakat tekan rokok ilegal, kenali ciri-cirinya

Bea Cukai Lampung Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Rp3,9 Miliar!Petugas Kanwil Bea Cukai Sumbagbar berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 58 dus berisi rokok tanpa dilekati pita cukai. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kunto menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat menekan peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung, dengan cara meningkatkan kesadaran akan bahayanya bagi kesehatan, industri rokok dalam negeri, hingga penerimaan negara di bidang cukai.

Menurutnya, ciri rokok ilegal dapat dikenali dengan mudah yakni tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

"Semakin tingginya pemahaman masyarakat, diharapkan akan sejalan dengan meningkatknya kesadaran, untuk berhenti menjual atau bahkan mengkonsumsi rokok ilegal," tandas Kunto.

Baca Juga: Apes! Pemuda di Lampung Tengah jadi Korban Pemerasan Modus Open BO

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya