Akbar Mangkunegara Dituntut 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,9 Miliar

Terpidana turut dikenakan uang denda Rp200 juta

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta majelis makim menghukum terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tersebut dinilai jaksa terbukti menerima uang sebesar Rp3,95 miliar. Uang itu hasil korupsi penerimaan fee proyek di lingkungan PUPR Pemkab Lampung Utara periode 2015-2019 yang sebelumnya lebih dulu menjerat eks bupati Lampung Utara sekaligus sang kakak, Agung Ilmu Mangkunegara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa hukuman penjara selama 4 tahun, berikut dikurangi selama masa berada di dalam penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar jaksa, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (16/3/2020).

Baca Juga: Eks Bupati Lampura Agung Sebut Akbar Terima Total Fee Proyek Rp2,2 Miliar

1. Terpidana diminta membayar uang pengganti sebesar Rp3,95 miliar

Akbar Mangkunegara Dituntut 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,9 Miliarindonesiaexpat.biz

Selain kedua hukuman tersebut, Jaksa juga menuntut Akbar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,95 miliar. Bila tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan inkrah, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Bila uang pengganti ini tidak dibayarkan, maka juga berkewajiban diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Terpidana juga diminta melunasi uang perkara selama 10 ribu Rupiah," kata jaksa KPK

2. Hal meringankan dan memberatkan amar tuntutan

Akbar Mangkunegara Dituntut 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,9 MiliarJPU KPK RI menuntut majelis makim menghukum terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara, dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam proses tuntutan tersebut, JPU menilai Akbar telah melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terkait hal-hal meringankan terpidana dalam proses tuntutan ini, JPU menyebut Akbar telah mengakui semua perbuatannya, telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh aset, dan bukan sebagai pelaku utama korupsi.

"Untuk hal-hal memberatkan terpidana dalam tuntutan ini merupakan seorang ASN (Aparatur Negeri Sipil), namun tidak menjalankan profesi dengan baik serta terlibat dalam kasus korupsi," kata JPU KPK RI, Ikhsan Fernandi.

3. Sidang Akbar kembali digelar 2 pekan mendatang, agenda sidang pledoi

Akbar Mangkunegara Dituntut 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,9 MiliarKPK resmi mengumumkan status tersangka ATM alias Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. (tangkap layar youtube/KPK)

Menyikapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara, Sopian Sitepu meminta waktu selama 2 pekan kepada majelis hakim untuk terlebih dahulu berkomunikasi dengan terpidana dan pihak keluarga, sebelum akhirnya membacakan nota pembelaan atau pledoi.

"Baik, dikarenakan penuntut umum juga meminta waktu 2 minggu, maka permohonan kami terima dan agenda sidang pledoi akan dilanjutkan dua pekan mendatang tepatnya Rabu 30 Maret 2022," tandas Majelis Hakim Ediyanto.

Baca Juga: KPK Pasang Plang Penyitaan 4 Bidang Tanah Milik Akbar Mangkunegara

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya