2 Warga Aceh Bantu Pelarian 4 Tahanan Rutan Polda Lampung Ditangkap

Istri salah seorang tahanan terlibat

Intinya Sih...

  • Polda Lampung meringkus dua warga Aceh yang membantu empat tahanan narkotika kabur dari Rutan Polda Lampung, salah satunya adalah istri tahanan Asnawi.
  • Tersangka M Yusuf dan Sari Purwanti ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti berupa mobil Xenia putih, handphone, buku rekening, dan uang tunai Rp150 ribu.
  • M Yusuf mengaku melakukan penjemputan terhadap tahanan Asnawi dkk atas perintah Sari Purwanti dan dijerat dengan ancaman hukuman mati.

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung meringkus dua warga Aceh membantu pelarian empat tahanan kasus narkotika melarikan diri alias kabur dari Rutan Direktorat Tahti Polda Lampung. Salah satunya merupakan istri tahanan atas nama Asnawi.

Kedua warga Aceh itu M Yusuf (52) dan Sari Purwanti (28) warga Kelurahan Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, Sabtu 9/12/2023).

"Pelaku M Yusuf ditangkap teras masjid Trenggadeng di Pidie Aceh Jayad. Sedangkan Sari Putri kami amankan di kediamannya berada di Kelurahan Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara," ujar Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya saat konferensi pers, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Tahanan Narkoba Kabur, 6 Personel Dit Tahti Polda Lampung Jalani Patsus

1. Seorang tersangka membantu pelarian masih DPO

2 Warga Aceh Bantu Pelarian 4 Tahanan Rutan Polda Lampung DitangkapKonferensi pers Ditresnarkoba Polda Lampung penangkapan tersangka membantu tahanan kabur. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam kegiatan penangkapan tersangka M Yusuf, Erlin melanjutkan, pihaknya langsung menggeledah dan menyita barang bukti berupa satu unit Xenia putih, dua handphone Android, satu buku rekening BSI atas nama Suyadno, dan uang tunai Rp150 ribu.

"Tersangka MY ini telah melakukan penjemputan terhadap tahanan Asnawi dkk yang kabur dari Rutan Polda Lampung dengan menggunakan satu mobil Xenia putih bersama temannya Suyadno," ungkapnya.

Sedangkan untuk tersangka Suyadno terlebih dahulu melarikan diri sebelum dilakukan pengamanan. "Untuk rekannya Suyadno saat ini masih DPO," tambah dia.

2. Kabur dari Lampung menuju Aceh melintasi Jalinbar

2 Warga Aceh Bantu Pelarian 4 Tahanan Rutan Polda Lampung DitangkapKonferensi pers Ditresnarkoba Polda Lampung penangkapan tersangka membantu tahanan kabur. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Erlin mengungkapkan, aksi membantu tahanan kabur itu diakui tersangka M Yusuf atas perintah Sari Purwanti merupakan istri dari tahanan Asnawi, untuk berangkat dari Aceh ke Bandar Lampung menjeput Asnawi dkk, Rabu (29/11/2023).

Setibanya di Bandar Lampung, Minggu (31/11/2023), Yusuf dan Suyadno menginap terlebih dahulu di salah satu penginapan sambil menunggu perintah dari tahanan Asnawi via telepon, untuk menjemput tepat dibelakang Polda Lampung.

"Baru sekitar 02.30 WIB, tersangka Yusuf bergerak menjemput Asnawi dan teman-temannya. Baru mereka pergi menggunakan satu unit Xenia puth tujuan Aceh dengan melewati jalur Bengkulu lewat Jalan Lintas Barat (Jalinbar)," ungkap dia.

3. Upah jemput keempat tahanan Rp13 juta

2 Warga Aceh Bantu Pelarian 4 Tahanan Rutan Polda Lampung DitangkapKonferensi pers Ditresnarkoba Polda Lampung penangkapan tersangka membantu tahanan kabur. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut setibanya di Aceh, Erlin melanjutkan, para tahanan tersebut diturunkan di kampungnya masing-masing. Saat petugas hendak melakukan penangkapan terhadap Maulana, M Nasir, Muslin, dan Asnawi keburu melarikan diri.

Seiring pengembangan perkara tersangka, polisi menangkap tersangka Sari Purwati, istri tahanan Asnawi berperan membantu aksi pelarian dengan memfasilitasi pemberian uang sejumlah Rp13 juta kepada tersangka M Yusuf dan Suyadno.

"Uang 13 juta itu diberikan Sari sebagai upah untuk menjemput suaminya yang bemama Asnawi, sedangkan keempat tahanan untuk saat ini masih dalam upaya pengejaran kami," bebernya.

4. Maksimal hukuman mati

2 Warga Aceh Bantu Pelarian 4 Tahanan Rutan Polda Lampung DitangkapKonferensi pers Ditresnarkoba Polda Lampung penangkapan tersangka membantu tahanan kabur. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Erlin menegaskan, tersangka M Yusuf akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 138. Sedangkan tersangka Sari Purwati dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 137 dan Pasal 138.

"Hukumannya hampir sama dengan pelaku yang kabur dari tahanan, ancaman bisa dijerat paling berat hukuman mati," tandas Dirresnarkoba.

Baca Juga: Polda Lampung Buru 4 Tahanan Kabur, Jaga Ketat Wilayah Perbatasan!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya