Lampung Selatan, IDN Times - Dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi diungkap Polres Lampung Selatan. Tempat kejadian perkara kasus ini di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang.
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mengatakan pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria serta sekitar 2.500 liter solar. Pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan penjualan solar subsidi dari sebuah SPBU di wilayah Tanjung Bintang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menghentikan satu truk yang dikemudikan BS (52)sekitar pukul 09.45 WIB. “Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diketahui baru saja mengangkut dan menjual solar subsidi sebanyak 105 liter ke sebuah gudang di Desa Sukanegara," ungkap Silpa, Sabtu (26/9/2026).
