Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim penasihat hukum keluarga siswa Muhammad Akil usai melaporkan SMK Al Hikmah ke Disdikbud Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Tim penasihat hukum keluarga korban meninggal dunia siswa Muhammad Akil Almalyabari alias MAA (17) resmi melaporkan SMK Al Hikmah Kalirejo, Lampung Tengah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Senin (12/6/2023).

Laporan ini tindak lanjut buntut dugaan penganiayaan dialami korban Muhammad Akil, saat mengikuti kegiatan ekstrakulikuler alias ekskul bela diri di lingkungan sekolah kejuruan setempat.

"Iya, hari ini kami mengantarkan secara resmi surat permohonan bentuk laporan, untuk kepenting almarhum M Akil. Intinya, kita meminta pihak dinas ke sekolah supaya melihat kejadian yang sebenarnya. Laporan sudah diterima sekretaris dinas," ujar Agus Bhakti Nugroho selalu penasihat hukum usai melayangkan laporan.

1. Disdikbud Provinsi Lampung diminta mengecek dan mengevalusi SMK Al Hikmah Kalirejo

Penampakan lokasi ekhumasi dan autopsi jasad korban MAA di TPU Gebang Induk, Pesawaran. (IDN Times/Istimewa).

Dijelaskan Agus BN, sapaan akrabnya, tim penasihat hukum mengecek hingga mengevalusi kegiatan-kegiatan sekolah. Terkhusus ekskul bela diri diduga menjadi penyebab korban Muhammad Akil menerima penganiayaan hingga meninggal dunia.

Termasuk, menelusuri keterangan pihak sekolah diduga telah berupaya mengaburkan atau menyamarkan tindak pidana penyebab korban Muhammad Akil menghembuskan nafas terakhinya.

"Pihak sekolah ini aktif menyampaikan, kalau korban meninggal karena sakit perut terinveksi virus. Dua poin ini harus ditindaklanjuti oleh dinas," tegas Agus BN.

2. Dorong dinas menyelesaikan kasus ini sesuai kewenangan di ranah pendidikan

Ilustrasi korban lakalantas. (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut Agus BN berharap, agar pihak Disdikbud Provinsi Lampung dapat memberikan sanksi terhadap dugaan kelalaian kepada SMK Al Hikmah mulai dari urusan administrasi, pembinaan, hingga menyangkut persoalan kurikulum sekolah setempat.

"Walaupun sekolah ini swasta, tapi pihak dinas dalam hal ini masih sebagai pembina di tingkat SLTA. Jadi harus ada yang diluruskan, kalau itu ada yang salah," imbuhnya.

Bersamaan dengan laporan ini, tim penasihat hukum turut melampirkan sejumlah barang bukti mulai dari foto dan video kondisi jasad korban hingga keterangan rumah sakit menyatakan M Akil meninggal dunia.

"Kami mendorong dinas agar menyelesaikan kewenangannya di ranah pendidikan. Sedangkan untuk urusan hukumnya biar berproses di pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lampung Tengah," sambung Agus BN.

3. Tim akan laporkan dokter RS Kartini ke IDI Lampung

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Agus BN menambahkan, tim penasihat hukum juga akan melaporkan dugaan pelanggaran profesi dilakukan dokter Rumah Sakit (RS) Kartini Kalirejo ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung.

Pasalnya, kuat dugaan kemungkinan pelanggaran Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice (OoJ), dilakukan pihak rumah sakit untuk menghambat suatu proses hukum menimpa Muhammad Akil dan keluarga.

"Besok rencana kami akan melaporkan pihak rumah sakit ke IDI Provinsi Lampung," tandas Agus BN didampingi tim penasihat hukum lainnya.

Editorial Team