KPK RI Bentuk 10 Desa Antikorupsi, Salah Satunya dari Lampung

Jadi percontohan melawan korupsi di tingkat desa

Pesawaran, IDN Times -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia membentuk Desa Antikorupsi di 10 desa dari 10 provinsi di Indonesia. Launching percontohan Desa Antikorupsi 2022 ini merupakan program lanjutan 2021 lalu.

Desa Hanura Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung terpilih sebagai Desa Antikorupsi mewakili Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

"Dari penilaian dilakukan KPK, Kemendes, Kemenkeu, Kemendagri, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat, Alhamdulillah Kabupaten Pesawaran Desa Hanura masuk urutan ke 7 dengan nilai istimewa 92,75," kata Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Rabu (30/11/2022).

Dendi berharap program tersebut dapat diteruskan kepada desa-desa yang ada di Bumi Andan Jejama setelah Desa Hanura.

Baca Juga: Sempat Buron, Kades Hanau Berak Pesawaran Korupsi Rp236 Juta Ditangkap

1. Indikator penilaian selama dua bulan

KPK RI Bentuk 10 Desa Antikorupsi, Salah Satunya dari LampungDesa Hanura, Kabupaten Pesawaran Lampung terpilih sebagai Desa Anti Korupsi (Dok. Prokopim Pesawaran)

Kepala Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan, Rio Remota mengatakan, KPK telah melakukan penilaian selama dua bulan ke Desa Hanura. Menurutnya, ada lima indikator menjadi penilaian dalam penetapan Desa Antikorupsi ini.

"Lima indikator tersebut jadi penilaian sebagai Desa Antikorupsi, di antaranya penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal," jelas Rio.

Menurutnya, dari kelima indikator ini terbagi dalam 18 sub indikator bentuk penilaiannya presentasi dan dilanjutkan tanya jawab.

"Ditambah pengecekan dokumen fisik, kemudian melakukan kunjungan ke lokasi yang dipilih langsung. Setelah itu nilainya diakumulasi bersama oleh seluruh tim penilai," paparnya.

2. Peluncuran dana desa sangat tinggi

KPK RI Bentuk 10 Desa Antikorupsi, Salah Satunya dari LampungIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/ M RISYAL HIDAYAT)

Acara berlangsung di Desa Banyu Biru, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah itu dihadiri langsung Ketua KPK RI, Firli Bahuri. Menurut Firli, berdasarkan catatan KPK, anggaran diluncurkan ke desa sangat tinggi.

Sejak 2015-2022 ada 468,9 triliun. Kemudian, data penanganan perkara yang tersangkut dengan desa tidak kurang 686 desa dan 651 kepala desa tersangkut perkara desa.

"Itu yang menyemangati KPK membentuk Desa Antikorupsi. Karena korupsi tidak bisa diberantas hanya dari satu Lembaga. Sebab itu KPK selalu mengajak elemen masyarakat sama-sama mulai menjauhi korupsi dengan menerapkan nilai-nilai integritas," jelas Firli.

3. KPK prihatin, tingkat korupsi merambah ke desa

KPK RI Bentuk 10 Desa Antikorupsi, Salah Satunya dari LampungIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Irwan Wawan Wardiana menambahkan, pembentukan Desa Antikorupsi didasari adanya keprihatinan kejahatan korupsi saat ini merambah sampai tingkat desa. Pihaknya berharap, tingkat desa jadi garda terdepan mencegah tindak pidana korupsi.

"Sebab itu, harus ada upaya nyata KPK memerangi korupsi di berbagai sektor kehidupan termasuk di desa ini dengan cara menerapkan pendidikan antikorupsi dan menanamkan nila-nilai antikorupsi," ujarnya.

4. Akan ada 23 desa tambahan di tahun 2023

KPK RI Bentuk 10 Desa Antikorupsi, Salah Satunya dari LampungKPK RI Launching program Desa Anti Korupsi, kukuhkan 10 Desa dari 10 Provinsi (Youtube KPK RI)

Irwan juga menjelaskan, pembentukan Desa Antikorupsi dimulai sejak Februari-November 2022. Ada empat tahapan dilakukan, yaitu observasi, bimbingan teknis, tahap penilaian layak tidaknya desa tersebut dinobatkan sebagai Desa Antikorupsi dan tahap launching mendeklarasikan desa terpilih.

"10 desa dari 10 provinsi di Indonesia terpilih setelah melalui beberapa tahapan selama setahun ini berhak menyandang penghargaan," terangnya.

Irwan berharap, 10 desa tersebut bisa jadi contoh untuk desa lain karena kegiatan percontohan Desa Antikorupsi akan dilanjutkan 2023 dan menjadi program terakhir.

"Agar semua provinsi memiliki minimal satu desa percontohan antikorupsi sehingga tahun depan ada 23 Desa lagi untuk menutupi seluruh provinsi memiliki desa antikorupsi," tuturnya.

Baca Juga: Praktik Mahasiswa Titipan Era Rektor Karomani Sudah Terjadi Sejak 2020

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya