Jurnalis Metro TV Lampung Diintimidasi Preman, Diduga Bawa Sajam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Jurnalis Metro TV Lampung, Yehezkiel Ngantung mengalami kekerasan saat menjalankan kerja jurnalistik di Kabupaten Lampung Barat.
Peristiwa itu bermula ketika Yehezkiel menyaksikan kericuhan di depan kantor bagian Unit Layanan Pengadaan di kompleks Pemkab Lampung Barat, Selasa (4/5/2021) siang.
Instingnya sebagai jurnalis pun bekerja. Sambil mengatur jarak aman, Yehezkiel mendokumentasikan kericuhan tersebut.
Menyadari direkam, beberapa orang diduga oknum preman menghampiri Yehezkiel. Mereka melarang Yehezkiel mengambil gambar, bahkan berusaha merebut kamera sang jurnalis.
Dalam situasi tersebut, korban mendengar perkataan bernada ancaman, “Jangan macam-macam. Saya pecahkan kepala kamu!”.
Bahkan, ada seseorang terus mengejarnya dan menyimpan pisau diselipkan di bagian pinggang.
1. Korban telah melapor ke polisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam aksi intimidasi tersebut. Menurut Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho, korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Barat.
"Kami mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” katanya, Rabu, (5/5/2021).
Hendry meminta semua pihak menghormati aktivitas jurnalistik. Sebab, keberadaan jurnalis untuk menjaga dan memastikan hak-hak publik terpenuhi, di antaranya hak atas informasi. Selain itu, kerja-kerja jurnalisme dilindungi UU 40/1999 tentang Pers.
“Pasal 18 UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi aktivitas jurnalistik dipidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta,” terangnya.
2. Menambah deretan kasus kekerasan jurnalis
Kasus tersebut menambah deretan kasus kekerasan jurnalis di Lampung baru saja dibahas dalam diskusi AJI memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Kejadian intimidasi juga dialami oleh jurnalis Lampung Post Ahmad Sobirin menerima kekerasan verbal usai meliput pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Tulangbawang Barat beberapa waktu lalu.
"Sobirin menerima telepon dari oknum anggota polres setempat. Dalam percakapan, oknum polisi itu mengintimidasi Sobirin. Lalu, malam harinya, kediaman Sobirin didatangi mantan anggota TNI," jelas Hendry.
Baca Juga: Kekerasan Dialami Jurnalis Kian Masif, AJI Bandar Lampung dan LBH Gelar Diskusi
3. Perusahaan media perlu komitmen terhadap keselamatan jurnalis
Hendry mengimbau komunitas pers, termasuk perusahaan media, berkomitmen terhadap keselamatan jurnalis. Perlu upaya bersama-sama untuk memutus rantai kekerasan terhadap jurnalis. Bila tidak, maka kekerasan yang menimpa wartawan akan terus terulang.
Menurutnya, kekerasan demi kekerasan terhadap jurnalis membuktikan bahwa kebebasan pers itu mesti diperjuangkan.
"Jika memang serius dan peduli akan kebebasan pers, mari mengawal kasus kekerasan terhadap jurnalis agar diusut tuntas. Jangan menoleransi upaya-upaya yang mengarah pada perdamaian,” ujar Hendry.
4. Peristiwa sudah terpola dan sering terjadi
Kasus tersebut juga menjadi sorotan LBH Pers Lampung mengecam intimidasi dan pengancaman, diduga menggunakan senjata tajam terhadap jurnalis sedang melakukan tugas dan kerja-kerja jurnalistik.
Menurut Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra, peristiwa seperti ini sudah banyak terjadi, seolah sudah terpola dan kembali terulang yang menjadikan kebebasan pers tidak pernah dihormati.
"Sejatinya kebesasan terhadap pers sudah dijamin secara konstitusional dan juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga sudah selayak bagi setiap orang tanpa untuk tidak menghalangi kinerja jurnalis untuk memberikan informasi yang berimbang kepada publik," jelasnya.
5. LBH pers siap dampingi korban
LBH Pers Lampung mendorong agar peristiwa itu diusut tuntas dan akan terus memonitor perkara tersebut, serta siap untuk mendampingi jurnalis yang mendapatkan intimidasi.
Bangkit mengatakan, patut diduga kuat peristiwa itu merupakan suatu tindak pidana Pengancaman dengan menggunakan dan/atau membawa senjata tajam sebagaimana yang diatur dalam Pasal 335 KUHP jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (UU Drt. No. 12/1951).
Baca Juga: Soroti Kekerasan Jurnalis, AJI Bandar Lampung Gelar Diskusi Publik