Baru 2 Pekan, 151 Kendaraan Diminta Putar Balik dari Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung membuat lima posko penyekatan di perbatasan Kota Bandar Lampung sejak Rabu (14/4/2021). Lima posko tersebut berada di Lapangan Baruna Panjang, Perumahan BKP Kemiling, Tugu Radin Inten Rajabasa, Polsek Sukarame, dan di Jalan Ir Sutami Lematang.
Bagi pengendara bernomor polisi luar Lampung akan diberhentikan oleh tim Satgas COVID-19. Mereka diperiksa surat bebas COVID-19 dan identitas pengemudi. Jika tak memenuhi syarat, pengendara akan diminta putar balik dan tak boleh masuk Kota Bandar Lampung.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengungkapkan, pengetatan di perbatasan Kota Bandar Lampung sebagai upaya mensterilkan Kota Tapis Berseri dari COVID-19 Sudah ada berapa ya pengendara dihentikan dan diputar balik?
1. Jumlah kendaraan dihentikan dan diputar balik
Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung mencatat, proses penyekatan di lima posko perbatasan Kota Bandar Lampung selam dua pekan terakhir, terdapat 4.861 kendaraan dihentikan dan 151 kendaraan diminta putar balik.
Jumlah kendaraan yang dihentikan paling banyak berada di posko Sukarame, yaitu 1.127 kendaraan. Sementara kendaraan diputar balik ada 37 unit. Selanjutnya di posko Rajabasa dan Panjang ada 1.118 kendaraan. Posko Panjang terdapat 32 kendaraan putar balik, sedangkan posko Rajabasa ada 50 kendaraan.
Kemudian, posko Lematang terdapat 526 kendaraan dihentikan dan 24 kendaraan diputar balik. Lalu posko Kemiling ada 972 kendaraan yang dihentikan, ditambah 8 kendaraan diputar balik.
Baca Juga: Tindak Tegas Pemudik Bandel, ASDP Bakauheni Tak Jual Tiket Online
2. Nomor kendaraan berasal dari luar daerah
Menurut Juru Bicara Satgas COVID-19, Ahmad Nurizki, semua kendaraan yang dihentikan memiliki nomor polisi dari luar Lampung. Mereka diminta putar balik karena tidak membawa surat bebas COVID-19.
Persoalan lainnya adalah masih banyak pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker, sehingga petugas tidak memberi izin untuk masuk Kota Bandar Lampung.
3. Pengendara hanya menunjukkan foto surat
Pantauan IDN Times di lapangan, terdapat satu pengendara mobil berplat B dihentikan. Lalu tim Satgas COVID-19 menanyakan terkait surat bebas COVID-19 dan identitas pengemudi.
Pengemudi berasal dari Bekasi itu tidak membawa surat bebas COVID-19. Namun ia mengaku akan melakukan vaksin di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Gak saya bawa surat rapid tesnya. Tapi saya ada fotonya, ini baru kemarin saya rapid test," terangnya.
Tim Satgas kemudian mempersilakan pengendara untuk melanjutkan perjalanannya di Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: PT KAI Tanjungkarang Pastikan Tak Beroperasi Periode Mudik 6-17 Mei 2021