Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Persidangan singkata tanah penggugat PTPN di PN Blambangan Umpu, Way Kanan. (IDN Times/Istimewa).

Intinya sih...

  • PTPN I Regional 7 menggugat perusahaan plat merah dan warga setempat atas dugaan pengusiran dari lahan seluas 4.650 hektare di Lampung Utara.
  • Dua saksi ahli, Agus Triono dan Andika Maulana, memberikan bukti otentik terkait kepemilikan lahan yang telah dikelola sejak 1984 oleh PTPN I Regional 7.
  • Kuasa Hukum penggugat menduga adanya perbuatan melawan hukum secara terstruktur dan masif oleh 'mafia tanah' di lahan tersebut.

Way Kanan, IDN Times - Lahan seluas 4.650 hektare milik PTPN I Regional 7 di Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara diduga kuat dikuasai instansi dan warga setempat.

Perkara sengketa tanah tersebut diketahui sedang proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di