Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang Tanah PTPN Bungamayang, Saksi Ahli Duga Praktik Mafia Tanah

Persidangan singkata tanah penggugat PTPN di PN Blambangan Umpu, Way Kanan. (IDN Times/Istimewa).
Intinya sih...
  • PTPN I Regional 7 menggugat perusahaan plat merah dan warga setempat atas dugaan pengusiran dari lahan seluas 4.650 hektare di Lampung Utara.
  • Dua saksi ahli, Agus Triono dan Andika Maulana, memberikan bukti otentik terkait kepemilikan lahan yang telah dikelola sejak 1984 oleh PTPN I Regional 7.
  • Kuasa Hukum penggugat menduga adanya perbuatan melawan hukum secara terstruktur dan masif oleh 'mafia tanah' di lahan tersebut.

Way Kanan, IDN Times - Lahan seluas 4.650 hektare milik PTPN I Regional 7 di Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara diduga kuat dikuasai instansi dan warga setempat.

Perkara sengketa tanah tersebut diketahui sedang proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Dalam proses persidangan, PTPN I Regional 7 selaku penggugat mengaku mempertahankan hak atas kepemilikan lahan seluas 4.650 hektare itu, karena diduga ada perusahaan, instansi dan warga setempat ingin kembali menguasai lahan, setelah sebelumnya sudah dikuasai PTPNsejak 1984 hingga 2000.

Penggugat menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan tersebut. Kedua saksi itu adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Agus Triono selaku Saksi Ahli dan Andika Maulana, Saksi Fakta selaku Surveyor Pemetaan Kementerian ATR/BPN RI.

1. Lahan tersebut telah dikelola PTPN sejak 1984

Ilustrasi lahan. (Solidaridad Indonesia)

Agus Triono menerangkan, secara umum soal hukum administrasi negara serta hukum agraria mengenai konsepsi penguasaan negara atas tanah dan kewenangan diberikan dalam perundang-undangan, untuk mengelola dan memanfaatkan segala sumber daya yang terkandung di dalamnya dipergunakan bagi kemakmuran bangsa sebesar-besarnya.

Kemudian disebutkan mengenai riwayat perolehan tanah diperoleh PTPN I Regional 7 selaku penggugat merupakan perusahaan negara atas objek perkara seluas 4.650 hektare telah dikelola sejak 1984.

Sampai pada akhirnya, ulah sekelompok perusahaan dan masyarakat yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat dengan melakukan penguasaan dengan iktikad tidak baik.

"Bilamana terdapat dua keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam perkara ini berupa peta bidang tanah, maka berlaku 'prior in tempore potior in iure' yang berarti yang lebih dahulu ada maka ia lebih berhak di mata hukum," kata Agus saat proses persidangan di PN Blambangan Umpu, Kamis (18/7/2024).

2. Adanya bukti otentik dalam fakta persidangan

ilustrasi surat (unsplash.com/Romain Dancre)

Lebih lanjut dalam fakta persidangan ditemukan bukti otentik, bahwa peta bidang tanah Nomor 2 Tahun 2001 atas nama penggugat telah terbit terlebih dahulu. Itu jauh sebelum adanya peta bidang tanah milik tergugat terbit pada 2014 dan 2019. Hal ini sesuai dengan azas hukum.

"Secara melawan hukum dan tanpa adanya prosedur kehati-hatian telah terbit pula Sertifikat hak milik (SHM) milik tergugat 1 hingga 12 di atas objek sengketa. Padahal, dalam penerbitan sertifikat, kantor pertanahan memiliki konsep berupa stelsel publikasi negatif bertendensi negatif yang secara singkat dijelaskan, bahwa dalam permohonan hak yang diajukan kepada kantor pertanahan, pemohon harus melaksanakannya dengan beritikad baik, dan kantor pertanahan harus memprosesnya dengan prinsip kehati-hatian," jelas Agus.

Oleh karenanya, Agus meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat bersikap objektif dan bijak dalam memutus perkara perdata tersebut.

"Saya berharap Majelis Hakim harus bersikap objektif menangani perkara ini yang secara populer dikenal saat ini dengan 'Mafia Tanah' yang dilakukan oleh oknum perusahaan dan masyarakat selaku para tergugat terhadap objek sengketa yang telah dikuasai oleh PTPN I Regional 7 Unit Bungamayang selaku Penggugat sejak 1984," lanjutnya.

3. Keaslian bukti otentik dapat diproses validasi pada Kementerian ATR/BPN RI

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan realisasi kinerja Kementerian ATR/BPN pada Tahun Anggaran 2023, 2024, dan Rencana Kerja 2025/dok ATR/BPN

Saksi fakta lainnya dihadirkan penggugat, Andika Maulana menyampaikan, peta tematik Nomor 6 Tahun 2021 dihadirkan oleh penggugat sebagai bukti persidangan merupakan bukti otentik hingga dapat dipertanggungjawabkan keasliannya secara ilmiah dan telah melalui proses validasi pada Kementerian ATR/BPN RI.

"Diketahui kebenaran pula di atas Peta Bidang Tanah Nomor 2 Tahun 2001 atas nama penggugat berdasarkan data pada Area of Interest (AOI) dalam Peta Tematik Nomor 6 Tahun 2021, saat ini di atasnya terdapat beberapa SHM dan PBT milik tergugat 1 hingga 13 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan dan Kanwil BPN Provinsi Lampung," jelasnya.

Dilanjutkan, peta tematik Nomor 6 Tahun 2021 dihadirkan oleh penggugat telah mampu menggambarkan dengan jelas ihwal status lahas sengketa tersebut. "Terdapat beberapa produk hukum yang tumpang tindih di atas objek sengketa seluas 4.650 Ha milik penggugat," tambahnya.

4. Soroti dugaan praktik mafia tanah

Sengketa lahan penggugat PTPN. (IDN Times/Istimewa).

Menanggapi kesaksian ahli di persidangan, M Agung selaku Kuasa Hukum penggugat menyampaikan, telah terjadi perbuatan melawan hukum secara terstruktur dan masif di lahan yang sejatinya dikuasai oleh PTPN 1 Regional 7.

“Berdasarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh penggugat telah selaras dan menerangkan dengan jelas, bahwa terdapat perbuatan melawan hukum secara terstruktur dan masif dilakukan oknum perusahaan dan masyarakat melibatkan beberapa instansi pemerintahan," katanya.

Ia menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh sekelompok 'mafia tanah' di atas tanah objek sengketa merupakan kekayaan negara dikuasai oleh BUMN.

"Saat ini pula Kementerian ATR/BPN RI dibawah komando Menteri Agus Harimurti Yudhoyono tengah fokus memberantas adanya oknum-oknum mafia tanah yang menggerogoti sebagian lahan-lahan di Indonesia, ini perlu upaya lanjutan guna memastikan oknum mafia tanah tidak kembali beraksi mencederai pengelolaan dan pemanfaatan atas tanah di Indonesia," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us