Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kegiatan penguasaan aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset debitur properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung dengan luas keseluruhan kurang lebih 287.668 m².

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, penyitaan aset itu bernilai total estimasi sebesar Rp149 miliar. Itu guna memenuhi kewajiban pembayaran utang ke negara.

"Kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung, dengan luas keseluruhan kurang lebih 287.668 m²," ujarnya, Selasa (19/9/2023).

1. Tindakan penguasaan fisik atas aset juga akan dilakukan di berbagai kota/kabupaten

Ilustrasi aset. (Dok. IDN Times)

Dikatakan Rionald, terhadap aset-aset telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan aturan perundang-undangan berlaku.

"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” imbuhnya.

2. Aset meliputi properti di Kecamatan Tanjungkarang Timur dan Telukbetung Barat

Kegiatan penguasaan aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Rionald merincikan, aset tersebut berupa properti eks BPPN/eks BLBI seluas 126.471 m² di Desa Kedamaian dan Desa Campang Raya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, itu berasal dari eks Bank Danamon (BTO).

Selanjutnya, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan RE. Martadinata (Kampung Duren), Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 124.283 m2 asal dari eks Bank Umum Servitia (BBKU). Termasuk properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan RE. Martadinata lainnya seluas 36.914 m² berasal dari eks Bank Danamon (BTO).

"Kegiatan penguasaan fisik aset ini melibatkan instansi terkait hingga aparat di pemerintah daerah setempat," beber Rionald.

3. Satgas dibentuk berdasarkan Kepres

Ilustrasi Satgas BLBI menyita aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. (dok. Satgas BLBI)

Rionald menambahkan, Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 Jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

"Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI," tandasnya.

Editorial Team