Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset debitur properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung dengan luas keseluruhan kurang lebih 287.668 m².
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, penyitaan aset itu bernilai total estimasi sebesar Rp149 miliar. Itu guna memenuhi kewajiban pembayaran utang ke negara.
"Kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung, dengan luas keseluruhan kurang lebih 287.668 m²," ujarnya, Selasa (19/9/2023).