Yes! NIK KTP Warga Bandar Lampung Sudah Bisa Jadi NPWP

Masyarakat tak perlu lagi membuat NPWP di kantor pajak

Bandar Lampung, IDN Times - Masyarakat Kota Bandar Lampung kini sudah tidak perlu lagi mendaftarakan diri ke kantor pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Itu karena, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah otomatis terdaftar sebagai nomor NPWP.

“Tadinya kan untuk menjadi wajib pajak, masyarakat harus melapor ke kantor pajak untuk dapat NPWP. Tapi sekarang KTP ini sudah jadi single identity number, termasuk jadi NPWP,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, Febriana, Jumat (22/7/2022).

Selain itu, ia melanjutkan di Indonesia sudah banyak nomor-nomor identitas warga seperti NIK, NPWP, BPJS, dan lain-lain sehingga single identity number ini harapannya dapat lebih memudahkan masyarakat.

Baca Juga: Bantuan Rp20 Juta Tiap KK Korban Kebakaran Kota Karang Telah Diterima

1. Hasil pemadanan data dilakukan di tingkat nasional bukan lagi daerah

Yes! NIK KTP Warga Bandar Lampung Sudah Bisa Jadi NPWPLoket Perekaman E-KTP. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Untuk pemadanan data, Febriana menyampaikan hal itu telah dilakukan melalui kerjasama antara kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan.

“Jadi ini kan berlakunya se-Indonesia, jadi kerjasamanya dengan mendagri dan kementerian keuangan, bukan lagi antara dinas (dukcapil) dengan kantor pajak,” ujarnya.

Sehingga, lanjutnya, pemerintah daerah hanya bertugas melengkapi kebutuhan di daerah saja sedangkan pemadanan itu terpusat melalui sistem Siap Terpusat.

2. Peralihan dari Siap Terdistribusi ke Siap Terpusat

Yes! NIK KTP Warga Bandar Lampung Sudah Bisa Jadi NPWPLoket Pelayanan Dukcapil Lantai Dasar. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Febriana menjelaskan, awalnya sistem data kependudukan di Indonesia menggunakan Siap Terdistribusi, dimana data penduduk di pemda harus terus menerus dikirimkan ke pusat untuk updating data.

“Dulu kan kita ada data sendiri di daerah, posisi sekarang gak akan sama dengan data nasional. Setelah kita kirim (data pembaharuan) ke pusat, baru satu jam kemudian data daerah dan pusat akan sama,” jelasnya.

Namun di Siap Terpusat, ketika ada pembaharuan data penduduk di daerah, maka data di pusat akan secara otomatis ikut diperbaharui sehingga sama tiap detiknya.

3. Beberapa lembaga dapat mengakses data kependudukan

Yes! NIK KTP Warga Bandar Lampung Sudah Bisa Jadi NPWPAnjungan Dukcapil Mandiri Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Lebih lanjut, Febriana menyampaikan, dibentuknya sistem data terpusat melalui Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Data ini agar memberi kemudahan beberapa lembaga dalam mengalses data kependudukan.

“Misalnya kita di daerah nih sesama OPD dinas sosial memerlukan data kependudukan untuk mengecek bantuan sosial. Maka dinas sosial bisa mengajukan akses pemanfaatan data ke ditjen dukcapil melalui kami untuk diberikn user dan password dan mengakses data,” katanya.

Selain itu dinas sosial yang telah mengakses data dapat memberikan data balik kepada disdukcapil tanpa bisa mengubah data yang sudah ada.

“Gak bisa mengubah. Mereka hanya bisa memberikan data balikan saja. Misalnya orang ini masih ada atau gak atau terdata meninggal itu bisa memberikan informasi itu pada kami,” paparnya.

Baca Juga: Mengenang Syamsul Rahman, Kepala BPBD Humoris dan Tak Pernah Mengeluh

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya