Urus Izin Usaha UMKM di Bandar Lampung Sulit? Ini Faktanya

Baru sekitar 30 persen sudah memiliki izin dari UMKM binaan

Bandar Lampung, IDN Times - Usaha masyarakat khususnya skala mikro, kecil, dan menengah di Bandar Lampung memang belum banyak yang memiliki surat izin berusaha.

Baru sekitar 30 persen sudah memiliki izin dari UMKM binaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandar Lampung.

Meski begitu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandar Lampung, Zainudin mengatakan sebenarnya tak sulit untuk membuat surat izin usaha.

Baca Juga: Rencana Kerja Pemkot Bandar Lampung 2023, Wagub Nunik Soroti 4 Hal

1. Mengapa perlu izin usaha?

Urus Izin Usaha UMKM di Bandar Lampung Sulit? Ini FaktanyaKepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandar Lampung, Zainuddin. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Zainudin mengatakan, izin usaha diperlukan untuk melihat apakah produk dibuat tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan.

“Makanya ketika membuat izin, akan ada pendampingan dari awal dari dinas teknis. Kalau izin dikeluarkan tapi tidak diawasi tentang dimana tempat produksi, bagaimana alatnya, pembuangannya, takutnya ini akan berdampak negatif kepada lingkungan, misalnya kebakaran, pencemaran, dan lain-lain,” jelasnya.

Untuk itu menurut Zainudin, pengawasan proses perizinan tersebut bukan untuk menghambat. Justru malah membantu usaha agar berjalan dengan baik dan berkelanjutan.

2. Jika masih bingung, silakan datang ke kantor pemda setempat

Urus Izin Usaha UMKM di Bandar Lampung Sulit? Ini FaktanyaGedung Satap Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Zainudin mengatakan dinas-dinas yang berhubungan dengan UMKM pasti akan membimbing masyarakat jika ingin melakukan pembuatan izin usaha. Dinas tersebut di antaranya adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Perindustrian, dan Dinas UMKM dan Koperasi Kota Bandar Lampung.

“Gak susah kok. Kita akan pandu kawan-kawan untuk mendapatkan izin itu, karena tentunya kami sudah berkoordinasi juga dengan satuan kerja di bidang perizinan itu,” jelasnya.

Ia mengatakan, dari 120an UMKM yang dibinanya, sudah ada sekitar 40 UMKM yang sudah punya surat izin dan itu juga melalui pendampingan.

“Setelah pendampingan, UMKM ini juga harus mau ikuti prosesnya, setelah itu nanti diyakini juga kenapa kok perlu dipandu dengan dinas teknis itu, agar mereka paham betul bahwa izin ini memang sudah dipermudah, usaha dikembangkan, tetapi tidak berdampak negatif pada kehidupan mereka sendiri,” ujar Zainudin. 

3. Laporan beberapa UMKM ke DPRD kota

Urus Izin Usaha UMKM di Bandar Lampung Sulit? Ini FaktanyaIlustrasi UMKM (IDN Times/Muhammad Nasir)

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Rakhmad Nafindra pernah menyebutkan masih banyak masyarakat yang mengajukan masukan atau saran terkait pengelolaan UMKM oleh pemkot.

Menurutnya, selama ini pengelolaan UMKM oleh pemkot masih belum terorganisasi dengan cukup baik. Misalnya, bantuan modal dari pemerintah, dan syarat-syarat perizinan usaha.

Sehingga DPRD kota membuat raperda inisiatif mengenai pengelolaan usaha mikro yang telah ditandatangani ketua dewan pada 14 Maret 2022.

“Selama ini kan, untuk mengurus izin UMKM susah, dan dalam perda ini nanti kami atur agar perizinan tersebut lebih memudahkan,” katanya.

Baca Juga: Duh! UMKM Tak Tahu Cara Pinjam Modal Tanpa Bunga ke Pemkot Balam

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya