Pemudik Belum Booster Wajib Antigen dan Dilarang Makan? Ini Kata Dishub

Cek ketentuan perjalanan di Kota Bandar Lampung di sini!

Bandar Lampung, IDN Times - Salah satu peraturan perjalanan mudik mencolok pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 diterbitkan 2 April 2022 adalah larangan mengobrol hingga makan dan minum selama perjalanan mudik.

Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu mengatakan, hingga saat ini belum ada implementasi kebijakan dari Wali Kota Bandar Lampung terkait hal itu.

“Lagipula kita manusiawi juga lah. Kalau tidak ngobrol atau makan minum ya bagaimana? Mungkin situasional,” katanya ketika dimintai keterangan di Kantor pemkot, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Syarat Terbaru Mudik Lebaran Kereta Api, Wajib Swab Antigen?

1. Larangan makan dan minum untuk pemudik melakukan perjalanan kurang dari 2 jam

Pemudik Belum Booster Wajib Antigen dan Dilarang Makan? Ini Kata DishubIlustrasi perjalanan di udara (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Meski tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan, namun peraturan ini hanya untuk perjalanan (moda transportasi udara) kurang dari 2 jam saja.

Seperti yang tertulis dalam surat edaran tersebut pada Pasal F Ayat 2(f) yang menyebutkan bahwa, “Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yng wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut”.

2. Pemudik belum booster tetap harus rapid tes antigen atau PCR

Pemudik Belum Booster Wajib Antigen dan Dilarang Makan? Ini Kata DishubIlustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Terkait pemudik belum booster wajib rapid antigen dan baru vaksinasi pertama wajib PCTT, untuk peraturan ini, Socrat mengatakan Kota Bandar Lampung akan menerapkan aturan yang sama yaitu dari pemerintah pusat sebagai syarat PPDN. 

“Kalau ini sama ya, kita ikuti aturan pusat. Ketika masyarakat sudah booster, dia tidak perlu lagi menunjukkan surat tes antigen. Tetapi bila belum booster, ada aturan lain berlaku. Setiap daerah punya aturan,” katanya.

Ia juga mengatakan terkait COVID-19 Bandar Lampung selalu mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Hal itu dikarenakan Wali Kota Bandar Lampung sangat concern dengan masalah protokol kesehatan baik pada moda transportasi dan pusat-pusat keramaian.

3. Berikut ketentuan perjalanan bagi PPDN untuk semua moda transportasi

Pemudik Belum Booster Wajib Antigen dan Dilarang Makan? Ini Kata DishubIlustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Socrat juga menambahkan peraturan wajib antigen atau PCR yang belum booster ini berlaku untuk semua PPDN dengan moda transportasi udara, laut, dan darat.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan, PPDN yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. PPDN telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  2. PPDN baru mendapatkan vaksinasi sampai dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  3. PPDN baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  5. Sedangkan untuk PPDN dengan usia dibawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Syarat Baru Penyeberangan Bakauheni, Belum Booster Wajib Antigen? 

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya