Syarat Terbaru Mudik Lebaran Kereta Api, Wajib Swab Antigen?

Kebijakan resmi efektif 5 April 2022

Bandar Lampung, IDN Times - PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, resmi kembali memberlakukan syarat perjalanan berupa hasil negatif tes antigen atau RT-PCR bagi tiap calon pengguna moda transportasi kereta api, Selasa (5/4/2022).

Itu berlaku bagi pelaku perjalanan tercatat belum vaksin booster (dosis tiga). Kebijakan itu implementasi pemberlakukan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 (SE Menhub 39 Tahun 2022) tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Merujuk kebijakan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bahwa peraturan ini diberlakukan secara efektif mulai 5 April 2022," ujar Manajernya Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jakarsih. 

Baca Juga: Syarat Baru Penyeberangan Bakauheni, Belum Booster Wajib Antigen? 

1. Calon penumpang telah menerima vaksinasi booster tidak diwajibkan tes negatif COVID-19

Syarat Terbaru Mudik Lebaran Kereta Api, Wajib Swab Antigen?Stasiun Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Jaka menjelaskan, peraturan perjalanan teranyar ini merupakan hasil penyesuaian terhadap aturan sebelumnya, sekaligus menyesuaikan dengan SE Satgas Nomor 16 Tahun 2022 telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama periode mudik lebaran tahun ini.

Maka dari itu, bagi tiap calon penumpang kereta api baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama, maka wajib membawa hasil negatif tes RT-PCR berlaku selama kurun waktu 3x24 jam. Sedangkan telah menerima dosis tahap kedua hanya perlu memperlihatkan hasil negatif rapid test antigen berlaku 1x24 jam.

"Kedua peraturan dalam SE terbaru tersebut, berlaku bagi penumpang kereta api antarkota. Untuk penumpang yang sudah booster ia hanya diberlakukan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi," terang Jaka.

2. Penumpang tidak vaksin karena kondisi tertenu, diminta bawa surat keterangan dokter

Syarat Terbaru Mudik Lebaran Kereta Api, Wajib Swab Antigen?Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pelajar SD Negeri 28 Dangin Puri saat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak 6-11 tahun di Denpasar, Bali, Sabtu (22/1/2022). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Dalam penetapan syarat perjalanan ini, Jaka juga menjelaskan, bagi penumpang anak-anak alias di bawah usia 6 tahun, maka mereka dibebaskan dari ketentuan vaksinasi tersebut. Namun tetap, mereka wajib didampingi oleh pendamping perjalanan telah memenuhi ketentuan vaksin berikut pemeriksaan syarat perjalanan.

Sementara untuk calon penumpang kereta api antarkota memiliki masalah kondisi kesehatan tertentu, hingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksinasi hanya perlu melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintahan.

"Dalam hal ini penumpang memiliki komorbid. Surat tersebut nantinya menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak bisa menerima vaksinasi dikarenakan hal-hal tertentu. Jadi tetap harus ada surat pengantarnya," ucap Jaka.

3. Volume penumpang diprediksi kembali menurun

Syarat Terbaru Mudik Lebaran Kereta Api, Wajib Swab Antigen?ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Terkait penerapan kebijakan anyar ini, Jaka mengakui pemberlakuan syarat perjalanan SE tersebut akan memengaruhi volume penumpang kereta api naik dari stasiun setempat.

Mengingat, sebelum ketentuan tersebut diberlakukan alias saat perjalanan menggunakan moda kereta api tanpa syarat perjalanan, penumpang KA sempat mengalami lonjakan.

"Kalau dari tiga minggu lalu itu, penumpang naik bisa sampai 30 persen. SE baru ini kembali ada syarat perjalanan, maka diprediksi akan terjadi penurunan lagi," tandas dia.

Baca Juga: Hore! Tiket KA Rajabasa Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya