Syarat Baru Penyeberangan Bakauheni, Belum Booster Wajib Antigen? 

Berlaku per 2 April 2022

Lampung Selatan, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali mengeluarkan kebijakan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri transportasi laut. Kebijakan berlaku per 2 April 2022 itu berlaku di 10 lintasan penyeberangan, termasuk penyeberangan kapal feri di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan Pelabuhan Merak, Banten.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin dalam keterangan resmi, Selasa (5/4/2022) mengatakan ketentuan terbaru syarat penyeberangan tersebut mengacu pada regulasi Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit pada 2 April 2022.

Syarat terbaru penyeberangan berlaku per 2 April 2022

Syarat Baru Penyeberangan Bakauheni, Belum Booster Wajib Antigen? Suasana di dalam kapal feri yang melayani rute Merak, Banten - Bakauheni, Lampung IDN Times/Muhammad Iqbal

Berdasarkan informasi dari pihak ASDP, berikut ini sejumlah aturan atau syarat terbaru penyeberangan di Bakauheni-Merak yang berlaku efektif mulai 2 April 2022:

  1. Penumpang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Serta, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
  2. Penumpang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Serta, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
  3. Penumpang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Serta, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
  4. Penumpang yang belum vaksin atau dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Kemudian, melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Lagi! Polisi Sita Penyelundupan 3.767 Burung di Pelabuhan Bakauheni

Ketentuan penumpang anak usia di bawah 6 tahun

Syarat Baru Penyeberangan Bakauheni, Belum Booster Wajib Antigen? IDN Times/Muhammad Iqbal

Dalam keterangan syarat penyeberangan tersebut, ASDP juga menyebutkan tentang ketentuan lainnya diperuntukkan bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik. Selain itu, juga ketentuan bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun. Berikut ini syarat atau ketentuan selengkapnya:

  • Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik:
  1. Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
    -- Sudah vaksin dosis pertama: Rapid Tes Antigen berlaku 7×24 jam.
    – Belum vaksin: Rapid Tes Antigen berlaku 7×24 jam
  2. Luar Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
    – Rapid Antigen berlaku 3×24 jam
    – Dikecualikan syarat kartu vaksinasi
  • Untuk anak usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Jika terdapat ketidaksesuaian pada dokumen persyaratan menyeberang, maka pengguna jasa atau penumpang berisiko tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Posko angkutan lebaran 22 April-10 Mei 2022

Syarat Baru Penyeberangan Bakauheni, Belum Booster Wajib Antigen? Suasana loket pembelian tiket Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (8/5/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah melakukan persiapan penyelenggaraan Posko Pengendalian Transportasi selama periode Angkutan Lebaran Tahun 2022 atau 1443 Hijriah. Khususnya pada 10 lintasan penyeberangan terpantau nasional.Penyelenggaraan Posko Angkutan Lebaran di lingkungan ASDP akan berlangsung 22 April 2022 (H-10) hingga 10 Mei 2022 (H+7).

Terdapat 10 cabang akan menjadi pantauan nasional selama Angkutan Lebaran yakni Merak, Bakauheni, Ketapang, Lembar, Kayangan, Balikpapan, Bangka, Bajoe, Sibolga dan Selayar. Dan 4 cabang pantauan perusahaan, Batam, Ambon, Ternate dan Bitung.

ASDP terus mengimbau kepada seluruh pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan dengan kapal ferry agar mengatur waktu perjalanan sebaik-baiknya dengan melakukan reservasi tiket online melalui Ferizy, khususnya di 4 pelabuhan utama Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.

Demi kelancaran imbuhnya, keamanan dan kenyamanan dalam perjalanan, pengguna jasa diimbau agar membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com / aplikasi Ferizy dan Sales Channel resmi Ferizy yaitu Gerai Alfamart dan/ Agen BRILink. Selain itu, dalam proses pengisian data agar mengisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK, serta pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest kapal.

Klaim sarana dan prasarana memadai

Syarat Baru Penyeberangan Bakauheni, Belum Booster Wajib Antigen? kabarpenumpang.com

Shelvy mengatakan, ASDP siap menyelenggarakan layanan Angkutan Lebaran Tahun 2022 di masa pandemik COVID-19 untuk tahun ketiga. Ia mengklaim, manajemen telah melakukan antisipasi lonjakan penumpang dan kendaraan dengan memaksimalkan kapasitas baik sarana dan prasarana kapal dan pelabuhan.

"Kami optimis layanan penyeberangan periode Lebaran tahun ini dapat berjalan lancar, aman, nyaman dan selamat," tuturnya.

Pada prinsipnya, lanjut Shelvy, ASDP akan mematuhi kebijakan layanan mudik yang telah diatur oleh pemerintah demi tujuan bersama demi menekan penyebaran COVID-19. ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi khususnya untuk kelancaran layanan penumpang maupun logistik.

"Kami pastikan kesiapan sarana dan prasarana akan memadai, sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada seluruh pengguna jasa," tuturnya.

Baca Juga: Sah! Penumpang Kapal dari Bakauheni ke Merak tak Perlu Tes Antigen

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya