Kasus RT dan Linmas Way Halim, DPRD: Pelanggaran ASN Terus Terulang

DPRD berencana panggil pemkot terkait hal ini

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung berencana memanggil inspektorat, badan hukum serta kepemerintahan kota terkait dugaan adanya oknum RT dan linmas Kelurahan Way Halim terlibat pemasangan banner caleg DPR RI asal Lampung 1 dari Partai Nasdem bernama Rahmawati Herdian. 

Dugaan ini muncul saat beredarnya foto dan video beberapa orang yang diduga pamong kelurahan di Bandar Lampung sedang mempersiapkan untuk memasang banner caleg anak dari Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan eks Wali Kota Herman HN itu.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Effendi ketika diwawancarai IDN Times mengatakan, sebelum pemanggilan pihak terkait hal, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu pada Bawaslu Bandar Lampung soal kasus tersebut.

“(Wali kota) masih belum tahu (mau dipanggil atau tidak), karena kan kita masih mau klarifikasi dulu dengan bawaslu, koordinasi dulu dengan bawaslu karena yang punya kewenangan itu mereka,” katanya, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga: RT dan Linmas Terlibat Pasang Banner Caleg Anak Wali Kota Senin Dipanggil

1. Pelanggaran netralitas ASN sudah berkali-kali terjadi tapi terus diulangi

Kasus RT dan Linmas Way Halim, DPRD: Pelanggaran ASN Terus TerulangFoto RT dan Limas Kelurahan Wayhalim terlibat kampanye Caleg DPR RI asal Lampung tersebar di media sosial. (IDN Times/Istimewa)

Sidik mengatakan, pelanggaran netralitas ASN ini sebenarnya sudah berkali-kali terjadi. Namun ironinya setiap kampanye pemilu hal seperti ini terus diulangi yakni ASN melakukan pelanggaran karena diduga berpihak pada salah satu parpol atau caleg tertentu.

“Sebenarnya kan ini sudah lama, dari dulu kita juga sudah pernah panggil inspektur tapi kejadian tetap berulang, maka kami mengimbau aparatur ini untuk bersikap netral,” katanya.

Ia juga menyampaikan kebijakan netralitas ASN ini juga terikat dengan Undang-Undang sehingga tidak boleh disepelekan dan wajib ditaati.

2. DPRD meminta semua berkomitmen untuk menjaga kondusifitas pemilu

Kasus RT dan Linmas Way Halim, DPRD: Pelanggaran ASN Terus TerulangAnggota Komisi 1 DPRD Bandar Lampung, Sidik Effendi. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Sidik mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi apapun terkait hal ini. Pasalnya, DPRD tidak memiliki kewenangan apalagi setelah masuk waktu kampanye. Hanya saja nantinya mereka bisa memberikan rekomendasi pada pihak pemkot.

“Ini juga bukan masalah siapa-siapanya, tapi ini juga harus menjadi perhatian untuk semuanya. Ya mungkin pas kebetulan saja itu bannernya anak wali kota, kami imbau kepada semua untuk menjaga kondusifitas menjelang pemilu,” ujarnya.

3. ASN melanggar netralitas ASN bisa mendapat sanksi moral, asministrasi, sampai hukuman disiplin

Kasus RT dan Linmas Way Halim, DPRD: Pelanggaran ASN Terus Terulangkita lulus

Kewajiban ASN untuk netral dalam pemilu diperlukan karena untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik.

Dikutip dari laman kementerian kominfo.go.id, Majelis Kode Etik (MKE) mengatakan ASN yang melakukan pelanggaran kode etik (larangan terhadap ASN) dapat dikenakan sanksi moral, administratif berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai perundang-undangan berlaku.

Menteri PANRB juga mengatakan adanya ancaman hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun bagi PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya