Imbas PPKM Level 3 Balam Resepsi Pernikahan Dilarang, Ini Curhatan WO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana memberlakukan peraturan meniadakan resepsi pernikahan selama PPKM Level 3 di Bandar Lampung tertanggal 15-28 Februari 2022.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai di Pasar Murah Tanjung Senang, Selasa (15/2/2022).
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPW Aspedi (Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Seluruh Indonesia) Lampung, Fendy menyayangkan kebijakan tersebut. Itu karena akan berdampak ke banyak pihak.
1. Peniadaan resepsi berdampak banyak bidang mata pencaharian
Fendy berharap, peraturan peniadaan resepsi pernikahan tersebut hanya diberlakukan selama seminggu saja.
“Karena ini akan berdampak tidak hanya untuk di bidang resepsi seperti WO, dekorasi, atau MUA (Make Up Artist) saja. Tapi juga kepada penjual daging dan sayur,” katanya.
Padahal menurutnya, selama ini kegiatan resepsi pernikahan khususnya di Bandar Lampung sudah melaksanakan protokol kesehatan yang ketat sesuai diimbau oleh pemkot. “Potensi kerugian walaupun tidak besar, tapi kalau mata pencarian dia di situ, ya imbasnya pasti besar juga,” katanya.
Baca Juga: 5 Daerah Lampung Masuk Level 3, Ini Jadwal Operasional Mal dan Restoran
2. WO sudah antisipasi peraturan ini
Ruland R Mantiri dari Muli Mekhanai Production Wedding Organizer (WO) mengatakan, pihak wedding organizer sudah mengantisipasi peraturan peniadaan resepsi pernikahan pada PPKM Level 3 ini.
“Sebenernya kami teman-teman WO sudah berkoordinasi terkait masalah ini. Soalnya kemarin kami juga sudah lihat instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) terbaru untuk PPKM luar Pulau Jawa dan Bali yang mengatakan Bandar Lampung masuk PPKM Level 3,” kata Ruland ketika dihubungi IDN Times, Selasa (15/2/2022).
Ia sejatinya sedikit tenang kala itu karena di dalam Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 menyebutkan resepsi pernikahan masih diperbolehkan.
“Walau dari inmendagri itu, ternyata di Bandar Lampung ada sedikit perubahan. Tapi kami sudah antisipasi akan adanya pembatasan lagi dari Bunda (sapaan akrab Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana),” ujarnya.
3. Wedding Organizer sepakat ikuti peraturan diberlakukan Pemkot Bandar Lampung
Ruland melanjutkan, WO Bandar Lampung sepakat untuk mengikuti peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemkot.
“Kita ikuti dulu peraturan ini lalu nanti kita akan lihat lagi ke depannya seperti apa dari peraturan tersebut,” imbuhnya.
Ia juga menyebutkan,nuntuk peraturan yang berhubungan dengan resepsi pernikahan kali ini, pihak pemkot belum membicarakannya dengan pihak WO.
“Sebenernya untuk komunikasi, waktu itu pernah ada, tapi untuk pembatasan kali ini memang langsung dari Bunda, tapi masih ada sedikit kelonggaran walaupun tidak ada koordinasi lagi,” katanya.
4. Strategi mengurangi potensi kerugian
Ruland menyampaikan untuk potensi kerugian, beberapa pihak WO atau rekan di bidang yang sama pasti memilikinya. Namun adanya kelonggaran yang ada, mereka sudah melakukan beberapa strategi.
“Alhamdulillahnya, ada kelonggaran dari Bunda, karena apabila sudah dapat surat izin (adakan resepsi) maka masih diperbolehkan atau masih bisa running acaranya,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, sedang yang belum mendapatkan izin, maka WO akan mengambil langkah cepat untuk penjadwalan ulang dan berkoordinasi dengan kliennya masing-masing.
“Maka untuk kerugiannya saya tidak bisa bilang ada atau tidak, tapi mungkin itu sudah diantisipasi oleh teman-teman WO semua,” tambahnya.
Baca Juga: Bandar Lampung Kembali PPKM Level 3, Ini Peraturan Berlaku