Bandar Lampung Kembali PPKM Level 3, Ini Peraturan Berlaku

Resepsi pernikahan kembali ditiadakan sementara

Bandar Lampung, IDN Times - Bandar Lampung kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai hari ini (5/2/2022).

Hal itu tertulis dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM di luar pulau Jawa dan Bali.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana juga menyampaikan pemberlakuan ini berlaku mulai 15-28 Februari 2022 saat diwawancarai di Pasar Murah Tanjung Senang, Selasa (5/2/2022). Beberapa peraturan baru dilakukan oleh Eva demi menekan angka positif COVID-19 di Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Bakal Gelar Pasar Murah 3 Putaran, Ini Lokasinya

1. Resepsi pernikahan ditiadakan

Bandar Lampung Kembali PPKM Level 3, Ini Peraturan BerlakuIlustrasi Resepsi Pernikahan di tengah Pandemik COVID-19 (Instagram.com/bangariza)

Eva mengatakan, resepsi pernikahan sementara akan ditiadakan selama PPKM Level 3 di Kota Bandar Lampung. “Kita kembali seperti PPKM Level 3 lalu, menikah hanya boleh di KUA saja,” kata Eva Dwiana.

Ia melanjutkan,.ada pengecualian untuk masyarakat yang sudah menyebarkan undangan sebelum PPKM Level 3 diberlakukan.

“Kalau yang sudah terlanjur sebar undangan boleh adakan resepsi, tapi dengan protokol kesehatan dan pengawasan ketat. Setelah itu jika ada yang mau izin resepsi lagi kita tidak perbolehkan,” ujarnya.

2. Penundaan pembelanjaran tatap muka diperpanjang

Bandar Lampung Kembali PPKM Level 3, Ini Peraturan BerlakuPTM di salah satu sekolah Bandar Lampung beberapa waktu lalu. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Sebelumnya, melalui konferensi pers Wali Kota (3/2/2022), Eva Dwiana mengatakan PTM 100 Persen akan ditunda selama 2 minggu dari 7-21 Februari 2022. Pada PPKM Level 3 ini, Eva menyampaikan penundaan PTM akan kembali diperpanjang dalam waktu yang belum ditentukan.

“Nanti suratnya akan dibuat oleh Pak Sekda. Kita perpanjang lagi sampai waktu yang belum ditentukan,” ungkapnya.

Ia juga mengeluarkan kebijakan yang terkait siswa sekolah di Bandar Lampung akan dipastikan lulus dan naik kelas semua tahun ini.

“Kita ingin semua anak kita sehat, kalau anak sakit, kita tidak bisa apa-apa. Apalagi di klaster ini banyak anak yang terpapar,” ujarnya.

3. Penyekatan perbatasan kota

Bandar Lampung Kembali PPKM Level 3, Ini Peraturan BerlakuPos penyekatan di Rajabasa. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Penyekatan di perbatasan kota juga akan segera diterapkan. Titik posko penyekatan tersebut di antaranya ada di Kecamatan Rajabasa, Kemiling, Lematang, Panjang, dan Sukarame.

Namun menurut pantauan, sampai saat ini posko yang sudah dibangun tersebut masih kosong atau belum diisi oleh petugas.

“Nanti di penyekatan, kita akan cek antigen di tempat. Kalau terpapar dan warga Bandar Lampung, kita akan minta isoman di rumah untuk OTG. Kalau dari luar daerah, kita akan minta putar balik arah,” tutupnya.

Baca Juga: Penyekatan Perbatasan Kota Bandar Lampung Kembali, Ini Syarat Masuknya

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya