5 Daerah Lampung Masuk Level 3, Ini Jadwal Operasional Mal dan Restoran

Perpanjangan berlaku mulai 15 - 28 Februari 2022

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di luar wilayah Jawa-Bali mulai 15-28 Februari 2022.

Ketetapan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dalam aturan tersebut, 5 daerah di Lampung dinyatakan masuk Level 3 yaitu, Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung. Sementara Level 2 meliputi Lampung Selatan, Tulang Bawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, serta Kota Metro.

Lalu untuk PPKM Level 1, itu hanya berlaku di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat. 

1. Sektor esensial beroperasi 100 persen

5 Daerah Lampung Masuk Level 3, Ini Jadwal Operasional Mal dan RestoranCek masker di sejumlah apotik di Binjai (Dok.IDN Times/istimewa)

Merujuk Inmendagri perpanjangan PPKM leveling tersebut, sejumlah aturan juga kembali dilakukan penyesuaian, terlebih pada PPKM Level 3 seperti, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berdasarkan Keputusan Bersama 4 Menteri 2021 tentang, Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Untuk sektor esensial berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen, itu dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Bakal Gelar Pasar Murah 3 Putaran, Ini Lokasinya

2. Pusat perbelanjaan atau mall dipersilahkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB

5 Daerah Lampung Masuk Level 3, Ini Jadwal Operasional Mal dan RestoranSusana sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung (ISN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum seperti warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall tetap dipersilahkan dibuka. Itu dengan ketentuan hanya melayani makan ditempat atau jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan prokes lebih ketat diatur oleh Pemerintah Daerah masing-masing.

Sedikit berbeda pada kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan hingga bioskop diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan prokes lebih ketat.

3. Kegiatan peribadatan dan resepsi pernikahan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang

5 Daerah Lampung Masuk Level 3, Ini Jadwal Operasional Mal dan RestoranIlustrasi Resepsi Pernikahan di tengah Pandemik COVID-19 (Instagram.com/bangariza)

Masih dalam aturan sama, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang. Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Sama halnya dengan aturan mengatur untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan maksimal 50 persen kapasitas atau maksimal 50 orang. Itu dengan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan prokes secara lebih ketat pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Lalu untuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditempat umum dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman.

4. Aturan tranportasi maksimal kapasitas 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang

5 Daerah Lampung Masuk Level 3, Ini Jadwal Operasional Mal dan Restoran

Bagaimana Ihwal peraturan berpergian? Untuk transportasi umum, taksi konvensional/online, dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Terkait persyaratan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh via pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api sesuai dengan ketentuan diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional.

Baca Juga: Bandar Lampung Kembali PPKM Level 3, Ini Peraturan Berlaku

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya