Ganggu 'Kecantikan' Kota, Bendera Partai Penuhi Flyover Bakal Dicopot

Pemkot berikan waktu seminggu bagi parpol copot bendera

Bandar Lampung, IDN Times - Beberapa bendera partai politik terlihat banyak terpasang di flyover dan pembatas jalan Kota Bandar Lampung beberapa waktu terakhir. Pemasangannya yang terlalu dekat dengan badan jalan, dimungkinkan dapat mengganggu pengguna jalan seperti pengendara motor.

Merujuk hal itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana berencana akan membersihkan bendera partai yang memenuhi jalanan tersebut. “Melalui sekretaris daerah, Bunda akan memberikan surat kepada partai-partai yang memasang bendera ini,” katanya, saat diwawancarai di Pasar Murah Kecamatan Tanjung Senang, Selasa (15/2/2022).

1. Mengganggu kecantikan kota

Ganggu 'Kecantikan' Kota, Bendera Partai Penuhi Flyover Bakal DicopotWali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Eva mengatakan, Kota Bandar Lampung sedang proses mempercantik kota. Untuk itu, Ia mengimbau kepada partai politik yang telah selesai melakukan kegiatan partainya untuk mencopot bendera di jalanan kota.

“Untuk yang acara partainya sudah selesai, Bunda minta tolong pengertiannya untuk dicopot,” ungkapnya.

Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Bandar Lampung, Suhardi Syamsi menambahkan, langkah pertama akan dilakukan untuk penertiban adalah memberikan pemberitahuan kepada pengurus partai politik baik provinsi maupun kota.

“Saat ini kan sedang proses pengerjaan (mural) flyover juga. Kita berharap mereka punya kesadaran sendiri dulu, tanpa kita mencopot dengan cara kasar,” imbuhnya.

Baca Juga: 5 Daerah Lampung Masuk Level 3, Ini Jadwal Operasional Mal dan Restoran

2. Lokasi dan partai memasang bendera

Ganggu 'Kecantikan' Kota, Bendera Partai Penuhi Flyover Bakal DicopotFlyover MBK. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Menurut pantauan, bendera partai mewarnai beberapa flyover di Bandar Lampung ini adalah PDI-P, PPP, Demokrat, Hanura, dan Gerindra.

Bendera-bendera ini terpasang di beberapa flyover kota dan badan jalan seperti flyover MBK, Flyover Cik Ditiro, Flyover Korpri, dan Jalan Raden Intan depan Ramayana.

Suhardi menyebutkan, pihaknya akan memberikan pemberitahuan melalui telepon kepada pengurus partai tersebut.

3. Partai politik diberikan waktu satu minggu

Ganggu 'Kecantikan' Kota, Bendera Partai Penuhi Flyover Bakal DicopotKepala Banpol PP Kota Bandar Lampung, Suhardi Syamsi. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Suhardi menjelaskan, pemerintah kota akan memberikan waktu sekitar satu minggu setelah pemberitahuan melalui telepon dilakukan. “Setelah kita beritahukan, kita akan tunggu seminggu. Kalau belum dicopot, ya dengan berat hati, kami yang akan lakukan,” tegasnya.

Bendera yang telah dicopot, nantinya akan ditaruh di Kantor Banpol PP Kota Bandar Lampung yang terletak di Jalan Dokter Susilo atau Bunderan Lungsir. “Kita telpon pengurusnya untuk ambil bendera mereka di kantor kita,” tambahnya.

4. Peraturan pemasangan bendera partai

Ganggu 'Kecantikan' Kota, Bendera Partai Penuhi Flyover Bakal DicopotFlyover MBK. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Suhardi menyampaikan, peraturan pemasangan bendera partai di jalan kota, batas waktunya adalah seminggu sampai dua minggu dari selesainya acara yang dilakukan.

“Misalnya kan ada musyawarah daerah partai. Kan mereka pasti pasang bendera partai. Itu kita berikan waktu seminggu sampai dua minggu setelah acara selesai,” ujarnya.

Maka Ia berharap, semua pengurus partai politik dapat mengerti peraturan tersebut dan bisa menertibkan sendiri apa yang sudah dipasang di jalan umum untuk keindahan Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Bandar Lampung Kembali PPKM Level 3, Ini Peraturan Berlaku

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya