[WANSUS] Nitaria, Doktor Pertama Ilmu Hukum Bidang Birokrasi Desa Unila

Disertasi lahirkan konser 'good village governance'

Bandar Lampung, IDN Times - Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Provinsi Lampung, Nitaria Angkasa resmi menyandang gelar doktor pertama Ilmu Hukum bidang Birokrasi Desa Universitas Lampung (Unila).

Wanita kelahiran Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan 10 April 1987 itu berhasil mempertahankan dan memperjuangkan disertasinya berjudul 'Pergeseran Birokrasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa'.

Di balik kesuksesannya merengkuh gelar doktor tersebut, proses penyusunan disertasi memakan waktu selama 3 tahun ini diakui Nitaria cukup menguras tenaga maupun pikiran. Bukan hanya itu, musibah duka turut mewarnai saat sang ibunda tercinta, Nuraini tutup usia meninggal terinfeksi virus COVID-19 pada 2020 lalu.

"Ibu saya meninggal saat proses pembuatan disertai ini. Sakit COVID, meninggal di usia 60," ujarnya usai merampungkan Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Unila, Kamis (27/7/2023).

1. Pencarian data hingga rasa bosan diakui jadi tantangan penyusunan desertasi

[WANSUS] Nitaria, Doktor Pertama Ilmu Hukum Bidang Birokrasi Desa UnilaNitaria Angkasa, penyandang gelar doktor pertama Ilmu Hukum bidang Birokrasi Desa Universitas Lampung (Unila). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Di tengah pergumulan hati harus ditinggal sang ibunda selama-lamanya, diakui Nitaria kondisi itu cukup memberikan pukulan telak dalam kehidupannya. Namun beruntung, ia diberikan ruang dan waktu oleh para Promotor dan Ko-Promotor untuk melawan rasa duka tersebut.

"Saya sadar, kesedihan tidak boleh berlarut-larut. Akhirnya coba survive, bangkit lagi untuk menyusun dan menyelesaikan desertasi ini," ujarnya lirih seraya mengenang sang ibunda.

Bukan cuma peristiwa duka, proses pencarian data-data sebagai bahan kelengkapan penyusunan desertasi hingga bertarung dengan rasa bosen sekaligus jenuh diakui menjadi bagian dari tantangan.

Tak terkecuali mengharuskan dirinya untuk terjun langsung ke lapangan menyambangi desa-desa, untuk bersosialisasi dengan berbagai macam karakteristik masyarakat demi memperoleh data-data bahan disertai. "Alhamdulillah respons masyarakat baik, karena memang birokrasi ini baru dimulai 2014, hingga cukup menjadi polemik bagi masyarakat desa, sehingga ini perlu dikasi di desa," sambung dia.

2. Sosok perempuan perlu ilmu pengetahuan dan jenjang pendidikan mumpuni

[WANSUS] Nitaria, Doktor Pertama Ilmu Hukum Bidang Birokrasi Desa UnilaNitaria Angkasa, penyandang gelar doktor pertama Ilmu Hukum bidang Birokrasi Desa Universitas Lampung (Unila). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terlahir sebagai anak pertama dari pasangan Yursan dan Nuraini serta tumbuh besar dari lingkungan keluarga sederhana, Nitaria memandang sejatinya sosok perempuan juga harus berbekal ilmu pengetahuan maupun jenjang pendidikan mempuni.

Bukan tanpa alasan, sejatinya perempuan punya peranan sentral dalam biduk rumah tangga, terlebih menyangkut urusan membimbing hingga mendidik anaknya kelak. Apalagi sebagai wanita karier, pendidikan jelas memberikan motivasi tersendiri demi bersaing di dunia pekerjaan.

"Yang pasti prioritas tetap rumah tangga, tapi kita bisa minta izin dengan orang-orang terdekat kita seperti keluarga dan kebetulan keluarga juga mendukung," ujar alumni SMAN 3 Bandar Lampung tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa ITERA Raih Medali, Gagas Mobil Pintar Ramah Lingkungan

3. Hadirkan konsep birokrasi desa 'good village governance'

[WANSUS] Nitaria, Doktor Pertama Ilmu Hukum Bidang Birokrasi Desa UnilaNitaria Angkasa, penyandang gelar doktor pertama Ilmu Hukum bidang Birokrasi Desa Universitas Lampung (Unila). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ihwal alasan pemilihan pokok pembahasan pada desertasi, Nitaria ingin memberikan sekaligus menuangkan gagasan baru terhadap urusan birokrasi desa. Pasalnya, harus diakui penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan pergeseran hingga perubahan pada birokrasi desa.

Hasilnya, desertasi ini memberikan sumbangsih konsep yakni, Good Village Governance terdiri dari elemen good governance, eleman gotong royong, dan elemen inovasi.

"Ada pergeseran birokrasi dan menjadi suatu adaptasi baru untuk desa dalam menyelenggarakan pemerintah skala desa. Penelitian ini untuk pedoman dalam birokrasi desa yaitu, konsep baru yang saya teliti good village governance," imbuhnya.

4. Bisa menjadi pedoman birokrasi desa

[WANSUS] Nitaria, Doktor Pertama Ilmu Hukum Bidang Birokrasi Desa UnilaNitaria Angkasa, penyandang gelar doktor pertama Ilmu Hukum bidang Birokrasi Desa Universitas Lampung (Unila). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut penelitian desertasi ini diharapkan Nitaria menjadi dasar pedoman, untuk urusan birokrasi desa menggalang pemerintah desa. Misalnya, membuat peraturan desa hingga membentuk keputusan desa.

"Pemerintah daerah perlu mengetahui, membina, dan mengawasi desa dalam urusan birokrasi. Tentunya dapat dilakukan dengan konsep good village governance," ujar dia.

5. Disertasi harus diimplementasikan dalam urusan pemerintahan desa

[WANSUS] Nitaria, Doktor Pertama Ilmu Hukum Bidang Birokrasi Desa UnilaSekretaris Penguji disertai Doktor Nitaria Angkasa, Prof Muhammad Akib . (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sekretaris Penguji disertai, Prof Muhammad Akib mengucapkan selamat atas gelar doktor disandang Nitaria Angkasa. Ia pun berharap, desertasi ini dapat dikembangkan dan diimplementasikan keilmuannya pada dunia pendidikan hingga urusan pemerintah desa.

Menurutnya, desertasi ini sangat penting dalam rangka pembangunan ke depan. Itu seiring gagasan pemerintah untuk mengembangkan pembangunan dari desa ke kota.

"Selamat kepada Doktor Nitaria Angkasa, beliau tetap waktu lulus dengan masa studi 3 tahun 4 bulan. Gagasan-gagasan desertasi ini dapat memperkuat pembangunan desa ke depan, hingga jangan sampai tanggungjawab pembangunan desa disalahgunakan," tandas dia.

Baca Juga: Cerita Mahasiswa Unila Raih Medali Emas hingga Langganan Juara 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya