Bandar Lampung, IDN Times - Pegawai minimarket warga Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung inisial PA ditangkap polisi. Pria usia 24 tahun tersebut ditangkap karena terlibat tindak pidana penggelapan di tempatnya bekerja.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat, Iptu Ferry Djohansyah mengatakan, kejahatan dilakukan PA diketahui mengakibatkan pihak minimarket menanggung kerugian ditaksir mencapai Rp50.043.400.
"Pelaku ini menggelapkan uang tunai hingga 50 juta diambil langsung dari dalam brangkas minimarket, karena memang PA sedang berjaga dan punya akses kunci brangkas," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (18/5/2022).