Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pria Tega Tipu Pemilik Warung Rp100 Juta, padahal Tetangga
Ilustrasi transaksi pembayaran menggunakan dompet digital di ponsel pintar. (Unsplash/Blake Wisz)
  • Polsek Abung Timur menangkap AB (28) atas dugaan penipuan dan penggelapan di warung Desa Papan Rejo, Lampung Utara, setelah laporan korban diterima.
  • AB, yang merupakan pelanggan sekaligus tetangga korban, diduga memakai screenshot bukti transfer DANA palsu untuk menarik uang sejak Mei hingga September 2026.
  • Pengecekan rekening menemukan kerugian sekitar Rp100 juta. Polisi mengamankan ponsel Samsung A53, rekening koran BRI, dan rekaman CCTV; penyidikan masih berjalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Lampung Utara, IDN Times - AB (28) warga Kabupaten Lampung Utara ditangkap personel Polsek Abung Timur. Ia ditangkap terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan personel Reskrim Polsek Abung Timur pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari korban. Pelaku diduga melakukan penipuan dengan modus memalsukan bukti transfer saat melakukan transaksi penarikan uang di warung milik korban.

“Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Abung Timur melakukan serangkaian penyelidikan. Terduga pelaku kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan oleh orang tuanya kepada pihak kepolisian,” jelas Kasi Humas Polres Lampung Utara, Iptu Herawati dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).

1. Pelaku notabene tetangga korban

ilustrasi tetangga (unsplash.com/Jon Tyson)

Herawati mengatakan, kasus ini terungkap bermula ketika korban yang memiliki usaha warung sekaligus melayani transaksi tarik tunai mengecek catatan transaksi dan data transaksi pada telepon selulernya. Saat dicek, korban menemukan adanya ketidaksesuaian antara transaksi yang tercatat dengan jumlah uang yang masuk ke rekening.

Korban kemudian menanyakan kepada karyawannya mengenai salah satu transaksi penarikan uang sebesar Rp1.010.000. Dari keterangan karyawan, transaksi tersebut dilakukan oleh terduga pelaku," jelas Herawati.

Herawati menjelaskan, selama ini, terduga pelaku disebut merupakan pelanggan sekaligus tetangga korban. Setiap melakukan transaksi, terduga pelaku hanya menunjukkan bukti screenshot transfer melalui aplikasi DANA yang diduga telah diedit atau dipalsukan.

2. Korban periksa rinci catatan transaksi dan rekening

Mencatat Transaksi Keuangan (freepik.com/ededchechine)

Herawati melanjutkan, korban kemudian memeriksa secara lebih rinci terhadap catatan transaksi dan rekening. Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan dugaan transaksi penarikan uang yang dilakukan terduga pelaku sejak sekitar Mei hingga September 2026 dengan nominal yang berbeda-beda.

Akibat perbuatan tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp100 juta. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

3. Barang bukti diamankan

Ilustrasi barang bukti kasus. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Herawati menyatakan, pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Rinciannya, satu unit handphone Samsung A53, print out rekening koran Bank BRI, serta rekaman kamera CCTV.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara masih terus dilakukan oleh penyidik Polsek Abung Timur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Barang bukti telah diamankan dan penyidik masih melengkapi proses penyidikan untuk membuat perkara ini menjadi terang,” tukasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article