Lampung Utara, IDN Times - AB (28) warga Kabupaten Lampung Utara ditangkap personel Polsek Abung Timur. Ia ditangkap terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan personel Reskrim Polsek Abung Timur pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari korban. Pelaku diduga melakukan penipuan dengan modus memalsukan bukti transfer saat melakukan transaksi penarikan uang di warung milik korban.
“Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Abung Timur melakukan serangkaian penyelidikan. Terduga pelaku kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan oleh orang tuanya kepada pihak kepolisian,” jelas Kasi Humas Polres Lampung Utara, Iptu Herawati dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
