Bandra Lampung, IDN Times - Polresta Bandar Lampung menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 8 anggota Polri 'nakal' di sepanjang 2021. Catatan itu jauh meningkatkan dibandingkan tahun lalu.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto mengatakan, keputusan pemecatan tersebut merupakan buntut tindakan masing-masing anggota didapati melanggar Kode Etik Polri dengan berbagai macam kategori pelanggaran. Itu mulai dari keterlibatan aksi pencurian hingga penyalahgunaan narkotika.
"Kalau di 2020 personel di PTDH ada 2 orang, sedangkan 2021 ada sebanyak 8 orang. Artinya, ada kenaikan secara kuantitas, ini sesuai instruksi Kapolri untuk mengusut dan menindak tegas tiap anggota bermasalah," katanya.