Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Pemalakan Sopir Truk di Jalinsum

- Polisi berhasil menangkap pelaku pemalakan terhadap sopir truk angkutan di Jalan Lintas Sumatera setelah kasus tersebut viral di media sosial.
- Tersangka berinisial ES alias Eko Jaguk diamankan tanpa perlawanan dengan barang bukti berupa senjata tajam, ponsel curian, dan uang tunai.
- Pelaku meminta uang sebesar Rp200 ribu kepada korban, mengancam akan memecahkan kaca mobil, mencuri ponsel, dan melarikan diri setelahnya.
Way Kanan, IDN Times – Personel Polres Way Kanan berhasil menangkap pelaku pemalakan terhadap sopir truk angkutan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu.
Penangkapan ini dilakukan setelah kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Video berdurasi 1 menit 25 detik memperlihatkan aksi pungutan liar (pungli) dengan kekerasan itu langsung menarik perhatian publik.
Dalam video yang viral di platform seperti Instagram dan X (Twitter), terlihat pelaku menghentikan truk dan memaksa sopir memberikan uang.
1. Penangkapan tersangka

Menindaklanjuti laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan bergerak cepat. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial ES alias Eko Jaguk di Kampung Tanjung Raja Giham.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Saat digeledah, ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu sepanjang 20 cm yang diselipkan di pinggang kanan tersangka,” kata Wakapolres Way Kanan, Kompol Iwan Setiawan, Kamis (19/12/2024).
2. Modus pelaku

Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan, menjelaskan bahwa korban adalah sopir truk bermuatan batu bara yang sedang dalam perjalanan dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan, menuju Bandar Lampung.
“Pelaku meminta uang sebesar Rp200 ribu, tetapi korban hanya memberikan Rp20 ribu. Tidak terima, pelaku mengancam akan memecahkan kaca mobil dan memaksa korban berhenti,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan setelah korban berhenti, pelaku mengambil surat jalan korban, membuangnya, lalu mencuri ponsel Vivo Y17 S dari dashboard truk. "Setelah itu, pelaku melarikan diri," tambahnya
3. Barang bukti dan ancaman hukuman

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y17 S, uang tunai Rp490 ribu, sebilah pisau garpu dan dompet berwarna hitam.
"Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," beber Iwan.
Ia mengimbau kepada para sopir angkutan yang melintas di Jalinsum untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
Jika mengalami pungli atau gangguan lain, masyarakat diminta segera melapor ke Polres Way Kanan atau melalui layanan pengaduan di WhatsApp 0853-8237-8166.
"Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat," ucapnya.