Bandar Lampung, IDN Times - Bripka Riki Agus Muzakir (RAM), tersangka pencurian kendaraan motor di Kota Bandar Lampung resmi dipecat alias disaksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari satuan kepolisian.
Keputusan itu dikonfirmasi langsung Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad atas hasil putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Bripka Riki di Ruang Sidang Polresta Bandar Lampung, Rabu (8/3/2023).
"Oknum RAM terbukti melanggar kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, hingga dijatuhkan saksi pemberhentian tidak hormat," ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (10/3/2023).