Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Bripka Riki di Ruang Sidang Polresta Bandar Lampung, Rabu (8/3/2023). (Dok. Polda Lampung).
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Bripka Riki di Ruang Sidang Polresta Bandar Lampung, Rabu (8/3/2023). (Dok. Polda Lampung).

Bandar Lampung, IDN Times - Bripka Riki Agus Muzakir (RAM), tersangka pencurian kendaraan motor di Kota Bandar Lampung resmi dipecat alias disaksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari satuan kepolisian.

Keputusan itu dikonfirmasi langsung Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad atas hasil putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Bripka Riki di Ruang Sidang Polresta Bandar Lampung, Rabu (8/3/2023).

"Oknum RAM terbukti melanggar kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, hingga dijatuhkan saksi pemberhentian tidak hormat," ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (10/3/2023).

1. Bentuk perbuatan tercela hingga mencoreng institusi Polri

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Bripka Riki di Ruang Sidang Polresta Bandar Lampung, Rabu (8/3/2023). (Dok. Polda Lampung).

Terkait pasal pelanggaran dilakukan Bripka Riki, dijelaskan Pandra, terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Termasuk Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Perbuatan RAM ini telah dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta mencoreng nama baik institusi Polri. Sehingga wajib diambil PTDH oleh Komisi Sidang Etik Profesi Polri," terang Kabid Humas.

2. Polisi terlibat pidana tak segan ditindak tegas

Dok. IDN Times/bt

Sebagaimana arahan Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, ditegaskan Pandra, setiap anggota Polri bertugas di wilayah hukum Polda Lampung terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana, maka tidak segan ditindak tegas hingga saksi pemecatan.

Oleh karenanya, seluruh anggota Polri aktif jajaran tubuh Polda Lampung diimbau mampu dan terus bekerja dengan baik. Itu sesuai peraturan-peraturan profesi di kepolisian.

"Harus diingat, tugas kita adalah pengabdian, selaku pengayom dan pelindung masyarakat. Bukan malah melukai dan mencedarai hati masyarakat," tegas dia.

3. Terbukti ikut terlibat pencurian motor

Barang bukti terduga milik anggota Polri tertinggal di sekitar TKP Curanmor. (IDN Times/Istimewa).

Bripka Riki diketahui terbukti terlibat pindak pidana pencurian sepeda motor di salah satu kamar indekos di Jalan Bumi Manti, Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (15/2/2023).

Akibat perbuatan oknum tersebut, korban mengalami kerugian yaitu, 1 unit sepeda Motor merk Yamaha WR 155 warna biru tahun nopol BE 3759 MG.

Editorial Team