Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Bongkar Praktik Home Industri Pembuatan Sabu di Lampung Timur
Penampakan tersangka Frans dan lokasi penggerebekan home industri sabu miliknya. (Dok. Polres Lampung Timur).
  • Satresnarkoba Polres Lampung Timur membongkar rumah produksi sabu dan menangkap tersangka Frans Prayoga.
  • Frans Prayoga belajar otodidak meracik sabu lewat online dan telah menjualnya selama satu bulan terakhir.
  • Polisi menyita barang bukti berupa sabu siap edar, perlengkapan laboratorium, dan bahan-bahan untuk meracik sabu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Timur, IDN Times - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur membongkar home industri alias rumah usaha pembuatan narkotika jenis sabu. Polisi menangkap satu orang sebagai tersangka.

Tersangka Frans Prayoga (30) warga Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. Ia nekat meracik atau membuat narkoba sabu di sebuah rumah kontrakan.

"Tersangka FP ditangkap oleh petugas kami di wilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu (17 Maret 2024) sore kemarin," ujar Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sugandhi Satria Nugraha saat memimpin konferensi pers, Kamis (21/3/2024).

1. Penggerebekan ditemukan perlengkapan laboratorium dan bahan meracik sabu

Konferensi pers perkara tersangka Frans Prayoga. (Dok. Polres Lampung Timur).

Gandhi melanjutkan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil pengembangan tindak pidana narkotika lainnya. Kemudian langsung ditindaklanjuti petugas Satresnarkoba Polres Lampung Timur.

Alhasil, polisi mengidentifikasi identitas sekaligus keberadaan tersangka Frans Prayoga. Petugas akhirnya langsung melakukan penggerebekan ke lokasi dimaksud.

"Dari lokasi penggerebekan tersangka FP di rumah kontrakannya, kami turut menemukan berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan biasa digunakan untuk meracik narkotika sabu," ungkap wakapolres.

2. Tersangka ngaku racik dan jual sabu selama 1 bulan terakhir

Konferensi pers perkara tersangka Frans Prayoga. (Dok. Polres Lampung Timur).

Pascatersangka diamankan dan diperiksa petugas, Gandhi melanjutkan, Frans Prayoga mengaku telah meracik dan membuat sabu di kediamannya, termasuk telah menjual barang haram tersebut ke tengah-tengah masyarakat.

"Dari hasil pemeriksaan kami, tersangka belajar otodidak meracik sabu lewat online. Perbuatan ini sudah beroperasi selama satu bulan terakhir," ucapnya.

3. Dijerat undang-undang narkotika

Konferensi pers perkara tersangka Frans Prayoga. (Dok. Polres Lampung Timur).

Bersamaan dengan tersangka Frans Prayoga, Gandhi melanjutkan, petugas turut menyita barang bukti berupa dua plastik klip ukuran besar berisi narkotika sabu siap edar, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung digunakan meracik sabu.

Penyidik kini masih memeriksa intensif terhadap tersangka, guna segera dilakukan pelengkapan berkas perkara terkait tindak pidana telah dilakukannya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo. Pasal 112 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas wakapolres.

Editorial Team

Related Article