Lampung Timur, IDN Times - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur membongkar home industri alias rumah usaha pembuatan narkotika jenis sabu. Polisi menangkap satu orang sebagai tersangka.
Tersangka Frans Prayoga (30) warga Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. Ia nekat meracik atau membuat narkoba sabu di sebuah rumah kontrakan.
"Tersangka FP ditangkap oleh petugas kami di wilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu (17 Maret 2024) sore kemarin," ujar Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sugandhi Satria Nugraha saat memimpin konferensi pers, Kamis (21/3/2024).
