Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung masih menyelidiki dan mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) melibatkan 24 korban warga asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, kepolisian membuka peluang penambahan status tersangka. Itu pascadilakukan proses pendalaman perkara tersebut.
"Dalam penanganannya, saat ini kami melibatkan tim Satgas TPPO Polda Lampung. Kemungkinan ada (tersangka baru)," ujar Helmy saat dimintai keterangan, Kamis (15/6/2023).