Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petani berinisial FRM (41) merudapaksa korban AN (21) di Kecamatan Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. (Dok Polres Lampung Tengah).

Intinya sih...

  • Petani FRM merudapaksa korban AN (21) dengan modus berkedok dukun cabul yang mampu memeriksa janin
  • FRM memaksa korban untuk berhubungan intim dengan patokan tarif sebesar Rp10 juta dan memberikan ancaman
  • FRM ditangkap polisi setelah korban melaporkan kejadian tersebut, dan saat ini pelaku dijerat pasal 6 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 378 KUHPidana

Lampung Tengah, IDN Times - Petani berinisial FRM (41) merudapaksa korban AN (21) di Kecamatan Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Modusnya adalah berkedok dukun cabul memiliki kemampuan memeriksa janin. 

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, FRM ditangkap polisi di Kampung Sukawaringin, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah Selasa lalu. "FRM mengaku sebagai dukun sakti yang mampu memberikan janin kepada pasiennya melalui ritual," ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (31/8/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di