Ilustrasi barang bukti kasus. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Boyoh mengatakan, pada 17 September 2026, polisi menangkap MRS di rumahnya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes Selatan, Jawa Tengah. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Vivo berisi bukti transaksi, satu unit ponsel Samsung berisi percakapan WhatsApp dan rekaman video call.
Barang bukti lainnya yaitu, dua helai celana panjang, satu helai kaos hijau, kartu ATM BCA, rekening SeaBank, KTP, kartu keluarga atas nama Muhammad Rizka Sanita, serta satu unit salon speaker aktif.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 jo. Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.