Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Perempuan Lampung Selatan Diperas Rp289,9 Juta, Modus Video Call
ilustrasi video call (pexels.com/Vitaly Gariev)
  • Perempuan berinisial YS (33) di Lampung Selatan diduga diperas Rp289,94 juta setelah video pribadinya direkam saat panggilan video dengan pria yang dikenalnya lewat Facebook.

  • Tersangka MRS (20) diduga memakai tiga akun Facebook berkedok pengusaha dan aparat, lalu mengancam menyebarkan rekaman untuk meminta transfer melalui rekening SeaBank dan BCA.

  • Polisi menangkap MRS di Brebes pada 17 September 2026 serta menyita ponsel, dokumen, rekening, dan barang lain; ia terancam hukuman sembilan tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Lampung Selatan, IDN Times - Seorang perempuan berinisial YS (33), warga Dusun Sumber Wangi, Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan diduga jadi korban pemerasan. Itu setelah video pribadinya direkam saat melakukan panggilan video dengan pria yang baru dikenalnya di Facebook.

Alhasil, korban mengalami kerugian hingga Rp 289.940.000.

1. Pelaku ditangkap di Brebes Jawa Tengah

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Made Silpa Yudiawan, mengatakan tersangka berinisial MRS (20), seorang buruh asal Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes Selatan, Jawa Tengah, telah ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan.

“Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Brebes, Jawa Tengah, berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan terhadap korban,” kata Silpa,Sabtu (26/9/2026).

Terkait modus pelaku menjalankan aksinya, Silpa mengungkapkan, tersangka diduga menggunakan tiga akun Facebook berbeda untuk mendekati korban. Akun-akun tersebut menampilkan citra sebagai pengusaha dan aparat, serta memperlihatkan gaya hidup mewah di media sosial. Tersangka menghubungi korban secara bergantian menggunakan ketiga akun tersebut.

2. Kenalan di Facebook lanjut via WhatsApp

ilustrasi Facebook (unsplash.com/Solen Feyissa)

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook. Kemudian bertukar nomor WhatsApp hingga komunikasi keduanya semakin intens.

Dalam perkenalan tersebut, tersangka mengajak korban melakukan panggilan video, meminta korban membuka pakaian, lalu merekamnya. “Rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi,” kata Boyoh.

Setelah memiliki rekaman video pribadi korban, tersangka diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut kepada orang lain apabila korban tidak mentransfer uang. Karena mendapat ancaman tersebut, korban kemudian mengirimkan uang melalui rekening SeaBank dan BCA yang berkaitan dengan tersangka.

Total uang yang ditransfer mencapai Rp 289.940.000. “Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, judi online, dan deposito kripto ilegal,” kata Boyoh.

3. Barang bukti diamankan

Ilustrasi barang bukti kasus. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Boyoh mengatakan, pada 17 September 2026, polisi menangkap MRS di rumahnya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes Selatan, Jawa Tengah. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Vivo berisi bukti transaksi, satu unit ponsel Samsung berisi percakapan WhatsApp dan rekaman video call.

Barang bukti lainnya yaitu, dua helai celana panjang, satu helai kaos hijau, kartu ATM BCA, rekening SeaBank, KTP, kartu keluarga atas nama Muhammad Rizka Sanita, serta satu unit salon speaker aktif.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 jo. Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article