Lampung Selatan, IDN Times - Polisi mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan dan perdagangan merkuri ilegal tanpa izin di kawasan KSKP Bakauheni, Lampung Selatan. Ungkap kasus ini, disita 61 botol berisi merkuri, dengan berat masing-masing botol kurang lebih 1 kilogram.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus R.F.N. Boyoh mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan rutin dilakukan petugas di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Polisi menemukan adanya dugaan pengiriman merkuri tanpa dilengkapi perizinan yang sah.
Penemuan merkuri ini dari seorang pria inisial E.K.L penumpang kendaraan umum bus yang membawa puluhan botol berisi merkuri, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka merupakan warga Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Setelah mengamankan EKL beserta barang bawaannya, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui tujuan pengiriman merkuri tersebut. Hasil pengembangan mengarah ke wilayah Bogor, Jawa Barat," ungkap Boyoh, Minggu (4/10/2026)
Polisi selanjutnya mengamankan seorang perempuan bernama M (52) warga Jakarta Barat, diduga sebagai penerima merkuri. Selain dua tersangka dan barang bukti merkuri, penyidik juga menemukan 200 lembar label stiker yang diduga digunakan untuk pelabelan kemasan.
Boyoh mengatakan, pada label tersebut tercantum tulisan “Merkuri/HG Spesial for Gold 99,999% Weight: 1 Kg Net Sudah Diaktifkan - Siap Pakai”, yang menunjukkan bahwa botol-botol tersebut telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait menampung, mengangkut, atau menjual komoditas tambang ilegal tanpa izin yang sah, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Potensi jerat pidanalainnya yaitu Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan berusaha, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
