Pengungkapan kasus penggelapan hasil panen udang di sebuah tambak di Pekon Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus).
Dari penelusuran polisi, Khairul melanjutkan, para pelaku menjalankan peran masing-masing saat melancarkan aksinya tersebut. Sebagian berperan mengambil atau mengeluarkan udang, sementara lainnya bertugas menjual hingga mengoordinasikan kegiatan tersebut.
Mengetahui adanya dugaan kebocoran hasil tambak, kasus tersebut dilaporkan korban hingga akhirnya polisi meringkus sebanyak sembilan orang, yakni Junaidi (39), Septa (33), M Nasir (42), Tomi (44), Ambiya (41), Heryanto (47), Undru (31), Jamsari (35), dan Ahmad (31).
"Kalau 500 juta itu merupakan hitungan kerugian keseluruhan dari perusahaan. Untuk kerugian akibat perbuatan para pelaku masih kami dalami dan hitung secara lebih rinci," ungkap Khairul.
Selain para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dua unit sepeda motor, dua telepon genggam, dua tas selempang, dua unit timbangan, lima karung bekas pakan udang, serta sekitar 1 kilogram udang hasil tambak. "Para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sambung dia.