Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pasutri di Tuba Jambret Tas Perempuan, Korban Terjatuh dari Motor
Pasutri yang menjambret di Tulang Bawang. (Dok Polres Tulang Bawang)
  • Polisi menangkap pasutri Rages Depara Pratama dan Susi Susanti di rumah makan Kecamatan Menggala Timur, setelah menyelidiki laporan penjambretan di Tulang Bawang.

  • Korban MNI, 23 tahun, dijambret saat pulang kerja pada 12 April 2026. Susi menarik tasnya dari motor, sementara Rages mengemudikan kendaraan.

  • Tarik-menarik tas membuat korban terjatuh dan terluka. Polisi menyita ponsel korban; kerugian sekitar Rp5 juta, sementara kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tulang Bawang, IDN Times – Polisi menangkap pasangan suami istri yang diduga melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Dalam aksinya, salah satu pelaku menarik tas korban hingga korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motor.

Kedua pelaku yakni Rages Depara Pratama dan istrinya, Susi Susanti. Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang di rumah makan Kecamatan Menggala Timur, Kamis 24 September 2026.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, polisi lebih dulu melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan keduanya setelah menerima laporan penjambretan.

"Anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berada di dalam Rumah Makan Cahaya, Jalan Lintas Timur, Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur," katanya (1/10/2026).

1. Polisi temukan ponsel korban

ilustrasi detektif (Pixabay.com/mohamed_hassan)

Saat berada di rumah makan tersebut, petugas kemudian mengamankan Rages bersama Susi. Keduanya dibawa ke Polsek Banjar Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, pasutri tersebut mengakui telah melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan.

Polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo milik korban yang diduga merupakan bagian dari barang hasil kejahatan.

"Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Tim kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polsek Banjar Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

2. Korban dijambret saat perjalanan pulang

Ilustrasi Jambret. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus tersebut bermula pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB. Saat itu, korban berinisial MNI (23) baru selesai bekerja di Rumah Sakit Mutiara Bunda.

Ia kemudian mengendarai Honda Beat seorang diri untuk pulang ke rumahnya di Kampung Moris Jaya.

Ketika melintas di Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, korban melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor berada di belakangnya.

"Kendaraan tersebut kemudian mendekati dan memepet motor korban dari sebelah kanan. Saat posisi kedua kendaraan sejajar, Susi yang duduk di belakang langsung menarik tas selempang berwarna krem milik korban," jelas Apfryyadi.

3. Terjadi tarik-menarik sebelum korban jatuh

Ilustrasi jambret. (Dok. Istimewa)

Korban tidak langsung melepaskan tas tersebut. Ia berusaha mempertahankan barang miliknya hingga terjadi tarik-menarik dengan pelaku.

Di tengah aksi tersebut, Rages yang mengendarai sepeda motor disebut meneriakkan kata "tarik-tarik".

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Namun, tarik-menarik tersebut membuat korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motor.

Setelah berhasil mendapatkan tas korban, kedua pelaku langsung melarikan diri menuju arah Tugu Kuning.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian lutut kaki," ujar Apfryyadi.

Tas tersebut berisi satu unit ponsel Vivo warna oranye senja, uang tunai Rp425 ribu, STNK sepeda motor, KTP, kartu ATM Mandiri, kartu BPJS, serta dua kartu nikah milik korban dan suaminya.

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp5 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Banjar Agung. Atas kasus tersebut, Rages dan Susi dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article