Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pamer Alat Kelamin ke Anak Tetangga, Kakek Cabul di Lamtim Ditangkap
Ilustrasi lepas borgol. (pexels.com/Ron Lach)
  • SM (62) ditangkap karena memperlihatkan alat kelamin kepada tetangganya yang masih di bawah umur.
  • Korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib.
  • Tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 KUHPidana Jo. Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Timur, IDN Times - SM (62) warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur digelandang polisi ke Mapolsek Batanghari Nuban. Itu akibat perbuatan cabul sengaja memperlihatkan alat kelamin kepada anak tetangganya sendiri.

Ia ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, Jumat (8/3/2025). "Iya, kami telah melakukan proses hukum, terhadap seorang warga SM usia 62 tahun, karena diduga melakukan aksi pornografi," ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar saat dikonfirmasi, Sabtu (9/3/2024).

1. Pamer alat kelamin dari pintu dapur rumah

Sosok tersangka kakek cabul SM. (DOK. Polres Lampung Timur).

Berdasarkan penyidik dan penyelidikan, Rizal mengatakan, aksi ekshibisionisme tersangka SM itu dialami anak tetangga terlapor pertama kali pada pertengahan Januari 2024. Pria lansia ini nekat memamerkan kemaluan dari dekat pintu dapur rumahnya kepada korban.

Alih-alih menghentikan perilaku bejatnya, korban A (15) justru kembali mendapatkan perlakuan serupa dari tersangka di awal Maret 2024. Namun kali ini, remaja itu sempat merekam perbuatan sang kakek cabul dengan telepon genggamannya.

"Korban mengalami trauma dan mengadu kepada orang tuanya yang langsung dilaporkan kepada kami," ungkap kapolres.

2. Video cabul korban ikut jadi barang bukti

ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhila)

Pascamenerima laporan korban didampingi orang tuanya, Rizal melanjutkan, pihaknya melalui Polsek Batanghari Nuban segera menindaklanjuti dengan mengamankan tersangka SM. Itu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Peristiwa dugaan aksi pornografi, kami juga telah menerima rekaman perbuatan cabul tersangka, sebagai salah satu barang bukti," kata dia.

3. Diancam 10 tahun penjara

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Rizal menambahkan, tersangka SM kini mendekam di balik sel jeruji besi Mapolsek Batanghari Nuban akan dijerat penyidik dengan Pasal 36 KUHPidana Jo. Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penyidik juga masih melengkapi berkas penyelidikan, terkait perbuatan tindak pidana tersangka SM supaya dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan setempat. "Ancaman pidana kurung paling lama 10 tahun penjara dan sejumlah denda," tegas kapolres.

4. Layanan kekerasan anak dan perempuan di Lampung

Dok. Istimewa/IDN Times

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

 

Editorial Team

Related Article