Bandar Lampung, IDN Times - Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung mengonfirmasi 12 Warga Negara Asing (WNA) Nigeria diamankan hasil pengawasan di sebuah gedung ruko Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, hasil pemeriksaan 9 dari 12 WN Nigeria tersebut melanggar aturan izin tinggal keimigrasian atau overstay.
"Telah dilakukan pengawasan keimigrasian terhadap 12 warga negara Nigeria terkait izin tinggal mereka. Kesembilan di antaranya terbukti melanggar peraturan keimigrasian," ujarnya saat press release di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Kamis (1/8/2024).