Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah Kota Bandar Lampung menyegel sementara sejumlah restoran dan rumah makan menunggak pajak. (IDN Times/Silviana)

Bandar Lampung, IDN Times -Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah Kota Bandar Lampung menyegel sementara sejumlah restoran dan rumah makan menunggak pajak.

Di antaranya, rumah makan Bakso Sony di Jalan Wolter Monginsidi, Rumah Makan Begadang II di Jalan Pangeran Diponegoro, RM Padang Jaya di Jalan Sudirman, dan Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar Bandar Lampung.

Akibat penunggakan pajak tersebut, Kepala Badan Pengelola Pendapat Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan, potensi pajak didapat oleh Pemkot Bandar Lampung seharusnya sebesar Rp60-Rp100 juta, namun yang disetorkan kisaran Rp30-Rp35 juta.

1. Lakukan dua pelanggaran

Ilustrasi penyegelan Satpol PP (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M Umar mengatakan empat rumah makan tersebut tidak membayarkan tunggakan pajak ke Pemkot, sehingga dilakukan penutupan.

"Pelanggarnya ada dua yaitu tidak memanfaatkan tapping blok secara maksimal, dan ada tunggakannya. Sehingga kita tindak lanjut ini," kata M Umar, Rabu (9/6/2021).

2. Syarat harus dilakukan supaya segel dibuka

Editorial Team

Tonton lebih seru di