Tenaga Sosial Masyarakat Metro Diberi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jaminan sosial diharapkan jadi peningkatan kesejahteraan

Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memberikan jaminan kesejahteraan bagi tenaga sosial masyarakat (TSM). Jaminan tersebut diberikan kepada tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, kader lingkungan, relawan bencana, kader PPKBD, kader Sub PPKBD, dan tim pendamping keluarga se-Kota Metro.

Caranya, didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pemberian kesejahteraan tersebut tertuang pada MoU antara Pemkot Metro dengan BPJS Ketenagakerjaan 3 Oktober 2023 lalu. 

Baca Juga: Warga Diajak jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Mulai Rp16.800

1. Jaminan sosial diharapkan jadi peningkatan kesejahteraan

Tenaga Sosial Masyarakat Metro Diberi Jaminan Sosial KetenagakerjaanDirektur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyapa langsung pedagang Pasar Way Halim Bandar Lampung dan pekerja difabel, Rabu (6/9/2023). (IDN Times/Martin L Tobing).

Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin mengatakan, jaminan sosial ini diharapkan bisa menjadi pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan. Itu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi demi tercapainya visi yang telah disusun.

Dia menambahkan, jaminan ketenagakerjaan dan perlindungan sosial ini nantinya dapat terus ditingkatkan dan senantiasa menjaga koordinasi dan komunikasi. Pemerintah akan membayarkan iuran JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per orang per bulan.

2. Rincian iuran

Tenaga Sosial Masyarakat Metro Diberi Jaminan Sosial Ketenagakerjaanilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Wahdi menjelaskan, rincian iuran JKK peserta BPU dengan penghasilan sampai dengan Rp1.099.000 adalah sebesar Rp10.000/bulan/orang dan iuran JKM peserta BPU adalah sebesar Rp6.800/bulan/orang.

"Pembayaran iuran tersebut dapat dilakukan secara periodik setiap bulan atau pembayaran iuran sekaligus untuk 1 tahun dan mendapatkan masa perlindungan selama masa kepesertaan sesuai jumlah pembayaran iuran," lanjutnya. 

3. Sistem jaminan sosial haruslah terintegrasi dan bersinergi

Tenaga Sosial Masyarakat Metro Diberi Jaminan Sosial KetenagakerjaanDirektur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyapa langsung pedagang Pasar Way Halim Bandar Lampung dan pekerja difabel, Rabu (6/9/2023). (IDN Times/Martin L Tobing).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan menyampaikan, saat ini terdapat dua institusi bertugas untuk melindungi masyarakat, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kedua institusi tersebut saling berkaitan, namun mereka berdiri sendiri. Penyelenggaraan MoU ini harus dapat terlaksana dengan baik agar sistem jaminan sosial haruslah terintegrasi, bersinergi, dan berkolaborasi dengan semua pihak. Hal ini harus terus konsisten, profesional, akuntabel, dan transparan, guna menjaga kepercayaan publik," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Sapa Pedagang dan Pekerja Difabel Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya