ASN Guru SMK di Pringsewu Ditangkap, Terlibat Judi Togel Online

Diduga berperan sebagai bandar

Pringsewu, IDN Times – Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Pringsewu menangkap Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial SI, warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Ia ditangkap karena bermain judi togel online. 

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, keempat ditangkap saat petugas menggrebek rumah salah satu tersangka yakni SO di Pekon Wates Timur Kecamatan Gadingrejo. Polisi juga menangkap tiga rekan SI lainnya yakni, NI (41), SO (72) dan LP (36).

“Saat diamankan keempat pelaku sedang melakukan perjudian jenis togel online. Ketiga pelaku berinisial NI, SO dan LP sudah memasang togel kepada SI yang diduga berperan sebagai bandar,” paparnya, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Buron 2 Tahun, Pencuri Sapi di Pringsewu Ditangkap Tim Buser

1. Gaji diterima tiap bulan terpotong angsuran bank

ASN Guru SMK di Pringsewu Ditangkap, Terlibat Judi Togel OnlineJojonomic.com

Terkait modus aksi perjudian, Iptu Feabo mengatakan, tersangka SI mencatat setiap nomor pasangan dari setiap pemasang. Selanjutnya, mendaftarkan melalui salah satu situs judi togel online melalui ponsel miliknya. Sedangkan uang pemasangan oleh tersangka di transfer via rekening bank.

“Tersangka SI yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMK di Kabupaten Pringsewu tersebut mengaku nekat melakukan perjudian lantaran gaji yang diterima ditiap bulan sudah tidak penuh. Karena sudah terpotong angsuran bank dan tidak mencukupi kebutuhan hidupnya,” ungkap kasatreskrim

Feabo menambahkan, perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan tersangka SI sejak beberapa bulan terakhir.Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggrebekan. Rinciannya, satu buku rekapan nomor togel, satu pena warna biru, satu ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 463 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal perjudian. “Dalam proses penyidikan para tersangka kami jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara” tandasnya.

2. Ibu rumah tangga terlibat judi togel

ASN Guru SMK di Pringsewu Ditangkap, Terlibat Judi Togel OnlineIlustrasi judi togel. (IDN Times/Istimewa).

Menangkap pelaku judi togel juga dilakukan Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo. Ketiga pelaku yang diamankan terdiri dari seorang ibu rumah tangga berinisial AW (28) dan dua orang laki-laki YO als Mboja (58) dan TO (55) semuanya warga Pekon Wonosari Kecamatan Gadingrejo

Kapolsek Gadingrejo Iptu A.Y Tobing menjelaskan, pengungkapan kasus judi tersebut berawal dari keresahan warga Pekon Wonosari terhadap perjudian togel dilakukan oleh tersangka AW dan suaminya DI (DPO). Warga lalu menginformasikan kepada pihak kepolisian.

Berbekal informasi warga tersebut lalu polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan dan kemudian melakukan upaya penggrebekan dirumah tersangka. Dalam proses penggrebekan tersebut polisi berhasil mengamankan tersangka AW serta dua orang warga lain yang berperan sebagai pemasang yakni YO dan TO.

3. Terdesak kebutuhan ekonomi

ASN Guru SMK di Pringsewu Ditangkap, Terlibat Judi Togel Online

Kapolsek mengatakan, tersangka AW mengaku sudah sejak 6 bulan yang lalu melakukan perjudian togel. Nomor berikut uang pemasangan togel oleh tersangka AW disetorkan kepada suaminya DI. AW mengaku tidak mengetahui kemana suaminya menyetorkan uang hasil judi togel tersebut.

“Tersangka AW mengaku nekat melakukan perjudian togel bersama suaminya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Suami saya tidak mempunyai pekerjaan (menganggur), maka untuk memenuhi kebutuhan sehari hari ya kami membuka judi togel,” kata kapolsek.

Selain ketiga tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain empat lembar kopelan kertas pasangan nomor togel hongkong, satu unit ponsel merek Samsung, satu nota catatan, satu pena warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp75 ribu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga tersangka harus menjalani hari-harinya di salam sel jeruji rutan mapolsek gadingrejo.

“Dalam proses penyidikan ketiga tersangka kami kenai pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” Iptu A.Y Tobing.

Baca Juga: Kepala Dusun di Pringsewu Digerebek Polisi saat Asyik Pesta Sabu

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya