Dua Tahun Buron, Pelaku Curas di Lamteng Ditembak Polisi

Terima 'hadiah' timah panas karena membahayakan petugas

Lampung Tengah, IDN Times - Dua tahun buron, FS (29) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Lampung Tengah ditangkap polisi, Sabtu (21/8/2021).

Personel kepolisian menembak pelaku lantaran mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya di Bandar Lampung.

Berikut IDN Times rangkum penangkapan pelaku dan kronologis kejadian curas dilakukan FS dua tahun lalu.

Baca Juga: Bupati Lampung Tengah Larang Kegiatan Upacara Adat hingga Resepsi

1. Terancam 12 tahun penjara

Dua Tahun Buron, Pelaku Curas di Lamteng Ditembak PolisiDok. KBR.id

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, mengatakan, pelaku FS ditangkap Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah dipimpin Aiptu Mukchsin bersama anggotanya. Pelaku ditangkap di Bandar Lampung kemarin sekira pukul 05.00 WIB.

Setelah melakukan penyelidikan Team Tekab meminta dukungan Team Resmob Polda Lampung Unit II Subdit 3 untuk menangkap Pelaku FS di tempat persebunyiannya."(ditembak) Karena membahayakan petugas dilakukan tindakan tegas terukur," tegas Edi.

Pelaku FS lalu mendapat tindakan medis dan dilakukan pengembangan kasus  dibawa ke Polres lampung Tengah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku FS Als Ferry dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

2. Beraksi bersama rekannya

Dua Tahun Buron, Pelaku Curas di Lamteng Ditembak PolisiIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Aiptu Mukchin menyatakan, FS merupakan warga Kampung Cempaka, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Tindak kejahatan dilakukan pelaku berdasarkan laporan korban Nomor: 04/I/2019/ Reskrim Polres Lamteng.

Ia mengatakan, FS beraksi bersama rekannya bernama Eko. Setelah melakukan penyelidikan, berhasil menangkap pelaku Eko berikut barang bukti satu ponsel merek Samsung milik korban.

"Perkaranya (Eko) telah dilimpahkan. Dan sekarang kami tangkap si FS ini setelah dua tahun DPO," ujar Mukchin.

3. Kepergok mencuri ponsel dan tembak warga

Dua Tahun Buron, Pelaku Curas di Lamteng Ditembak PolisiDok. Pribadi

Terkait kronologis, Mukchin mengatakan, dua pelaku mengambil dua ponsel di rumah kontrakan Panggungan Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada 19 Desember sekiar pukul 04.30 WIB.

"Kedua pelaku FS dan Eko kepergok oleh tetangga korban. Tetangga korban langsung Teriak maling maling…. maling. Sehingga orang yang sedang salat ingin menghadang kedua pelaku yang akan melarikan diri," ungkapnya.

Lantaran tepergok, kedua pelaku menembak ke atas satu kali kemudian menembak ke arah warga sebanyak dua kali. Tembakan tersebut mengenai salah satu warga bernama Agus terkena tembakan lengan sebelah kiri dan paha sebelah kiri.

"Sehingga korban Agus dilarikan ke rumah sakit Demang (RSUD) guna mendapat pertolongan dan operasi medis mengeluarkan proyektil," kata Mukchin.

Baca Juga: Profil Ridho Hafidzar Armadhani, Paskibraka Nasional asal Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya